Liputan6.com, Jakarta - Dubes Pakistan untuk Indonesia, Aqil Nadeem meminta pemerintah Indonesia menunda hukuman mati atas warganya, Zulfiqar Ali. Pria tersebut dihukum mati karena menyelundupkan 300 gram heroin ke Tanah Air.
Aqil mengganggap, permintaannya didasari alasan tepat. Pasalnya, pengadilan terhadap Zulfiqar dinilai tidak berjalan adil.
Baca Juga
Laporan tersebut didapat Dubes Aqil dari sejumlah LSM dalam dan luar negeri. Termasuk Lembaga Independen Komnas HAM.
Advertisement
"Indonesia harus melihat dari pengadilan sebelumnya, Zulfiqar Ali tidak mendapat kesempatan pembelaan yang adil dalam pengadilan," sebut Aqil ketika ditemui di kantonya pada Rabu 27 Juli kemarin.
"Jaksa menginginkan hukuman seumur hidup dan tidak meminta hukuman mati, tapi hakim malah memutuskan hukuman mati," sambung dia.
Dia pun menambahkan terdapat beberapa bukti baru yang menunjukkan Zulfiqar Ali tidak bersalah. Oleh sebab itu, Pemerintah Pakistan meminta RI untuk menunda eksekusi terhadap warganya.
"Dari fakta-fakta penting yang kami punya, Zulfikar tidak bersalah. Kami meminta pemerintah untuk menunda hukuman mati tersebut," kata dia.
"Penundaan hukuman dapat dilaksanakan sampai peninjauan kembali dilakukan. Jika dalam peninjauan kembali Zulfiqar terbukti bersalah kami akan menghormati hukum Indonesia," pungkas dia.