Liputan6.com, Kuala Lumpur - Setelah 18 tahun bermusuhan, untuk pertama kalinya mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad bertemu dengan Anwar Ibrahim.
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di mana Anwar Ibramin menghadiri sidang permohonan untuk menghentikan undang-undang (UU) baru tentang Dewan Keamanan Nasional Malaysia (NSC).
Baca Juga
Di tempat itu, Mahathir terlihat berjabat tangan dengan Anwar, mantan wakil perdana menterinya yang ia pecat pada 1998 dan dituduh melakukan sodomi.
Advertisement
Kejadian "bersejarah" itu diabadikan oleh istri Anwar, Wan Azizah Ismail, dan diunggah ke media sosial miliknya. Di dalamnya ia menulis, "Pertemuan pertama selepas 18 tahun 2 hari...sejak 3 September 1998".
Dikutip dari Asia One, Selasa (6/9/2016), Anwar telah melayangkan gugatan pada 2 Agustus untuk menghentikan dijalankannya UU NCS dengan alasan undang-undang tersebut tak berdasarkan konstitusi.
UU tersebut juga dikritik oleh kelompok oposisi dan HAM dengan alasan bahwa hal tersebut akan memberikan kekuasaan mutlak bagi perdana menteri.
Ketika ditanya apakah dirinya berdamai dengan Anwar sejak permusuhan yang terjadi pada 1998, Mahathir mengatakan bahwa ia datang ke persidangan karena tertarik dengan kasus tersebut.
"Ini tentang UU NSC. Seperti yang Anda tahu, saya telah menulis tentang UU tersebut di blog saya dan dia melakukan hal yang sama--berusaha menghentikan UU. Jadi saya bertemu dengannya dan membahas tentang apa yang ia lakukan," ujar Mahathir.
Mahathir menolak mengatakan jika dirinya dan Anwar saat ini merupakan teman atau mitra oposisi.
"Saya tidak tahu tentang teman. Saya berbicara dengannya. Saya mendukung tindakannya tentang UU NSC," kata Mahathir.
Namun sejumlah pihak menilai, apa yang dilakukan oleh Mahathir dan Anwar bertujuan untuk menggulingkan PM Malaysia Najib Razak karena dituduh melakukan korupsi.
Sebelumnya Mahathir mengatakan, warga Malaysia harus mendesak dilakukannya referendum atas kepemimpinan Perdana Menteri Najib Razak.
Hal tersebut disampaikan pada Juli lalu setelah jaksa Amerika Serikat mengajukan tuntutan hukum terkait dengan dana milik Perusahaan Negara 1MDB.
1MDB merupakan perusahaan yang dibentuk Najib pada 2009 untuk mengubah Kuala Lumpur menjadi pusat keuangan. Namun pada 2015, perusahaan tersebut tak memenuhi pembayaran utang. Departemen Kehakiman AS menduga, dana itu disalahgunakan untuk membiayai hidup mewah sejumlah orang, termasuk pejabat publik.