Sukses

Apa yang Terjadi Jika Hillary Clinton Mundur Sebagai Capres AS?

Kondisi kesehatan Hillary Clinton membuat publik bertanya, mampukah ia menjadi presiden. Bagaimana jika kelak ia mundur sebelum pemilu?

Liputan6.com, New York - Hillary Clinton nyaris pingsan pada perayaan 15 tahun teror 9/11 hari Minggu lalu. Insiden itu menimbulkan sedikit guncangan di kubu Demokrat.

Teori konspirasi soal kesehatan Hillary pun menyeruak. Hal itu bakal jadi sasaran empuk untuk diserang kubu lawan, Partai Republik. Pun, segera memunculkan pertanyaan, 'apa yang terjadi jika Nyonya Clinton tak sanggup melanjutkan pertarungan kursi Gedung Putih?'

Namun, untuk jelasnya, tim kampanye Hillary sama sekali tidak menyinggung kemungkinan itu. Demikian pula dengan insiden pada hari Minggu, tak lain tak bukan karena panas dan dehidrasi yang memicu tubuh Hillary --yang telah didiagnosis pneumonia sebelumnya-- kelelahan. Demikian dilansir Fortune, Selasa (13/9/2016).

Terkait dengan insiden pada Minggu, tim kampanye Hillary justru akan berbesar hati mengeluarkan laporan detil tentang kesehatannya.

"Seluruh laporan itu tak ada yang disembunyikan. Diagnosis Pneumonia yang pernah ia derita juga akan dibeberkan," kata juru bicara Hillary, Brian Fallon.

Namun, satu-satunya orang yang  bisa meminta Hillary untuk berhenti dari 'pertandingan' merebut kursi presiden adalah Hillary sendiri. Dan sejauh ini, tak ada saran apapun--dan tanda-tanda ia akan turun.

Tapi, ada desas-desus petinggi Demokrat telah mengadakan pertemuan untuk mempertimbangkan pengganti Hillary.

Andai memang Hillary memutuskan hengkang, akan ada kemungkinan Joe Biden dan Barnie Sanders mengisi 'lowongan' itu.

Menurut peraturan Partai Demokrat, komite nasional bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan itu. Pejabat partai akan menggelar voting siapa yang pantas naik panggung. Pemenangnya adalah suara mayoritas.

Tak ada pertimbangan spesial kalau kursi nominasi otomatis diberikan kepada Tim Kaine --calon wapres--, maupun Bernie Sanders. Dan, andai, ada pengganti capres, Kaine bagaimanapun akan tetap menjadi cawapres.

Namun, andai kandidat itu wafat di saat di antara perhitungan suara mencapai mayoritas dan pelantikan presiden AS, maka sesuai dengan Konstitusi Pasal 20 Amandemen AS wakil presidenlah yang berhak menggantikannya.

Video Terkini