Sukses

Di Sidang Umum PBB, JK Minta Dunia Selesaikan Masalah Pengungsi

JK mendorong dunia bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan pengungsi.

Liputan6.com, New York - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi Ketua Delegasi Indonesia dalam Sidang Tahunan Majelis Umum PBB 2016. Mengawali rangkaian sidang, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyampaikan pidato pada sesi High-Level Meeting of The General Assembly on Addresing Large Movement of Refugees And Migrants.

Dalam pidatonya, JK menekankan beberapa hal penting dalam menyelesaikan masalah pengungsi. Termasuk mendorong negara-negara dunia untuk bahu membahu agar penanganan persoalan ini tepat sasaran. Demikian rilis media dari Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (20/9/2016).

“Masyarakat internasional harus bekerja sama lebih erat guna mengatasi berbagai tragedi kemanusiaan yang dialami para migran," sebut JK di New York.

Dia menekankan hal ini penting. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan, tingginya pergerakan pengungsi dan pencari suaka termasuk yang tenggelam di laut lepas belum bisa teratasi.

Di depan Sekjen PBB serta sejumlah pemimpin negara, JK menggarisbawahi kerjasama untuk penanganan pengungsi berdasarkan prinsip burden-sharing dan shared-responsibility.

"Burden-sharing dan shared-responsibility bukan berarti tanggung jawabnya dibagi rata, namun semua pihak harus dapat berkontribusi" ucap Wakil Presiden RI.

JK juga menegaskan, walaupun bukan merupakan negara pihak pada Konvensi tentang status pengungsi tahun 1951, namun RI dengan tangan terbuka dan secara konsisten telah memberikan bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi.

"Saat ini ada hampir 14 ribu pengungsi dari berbagai negara ada di Indonesia yang diberikan bantuan penampungan sementara dan bantuan kemanusiaan," paparnya.

Ia mencontohkan, Indonesia memberikan bantuan kepada lebih dari 250 ribu pengungsi antara tahun 1975 -1996 terhadap beberapa negara tetangga yang ketika itu dilanda perang.

"Indonesia mendedikasikan Pulau Galang bagi para pengungsi dan pencari suaka untuk diproses yang semuanya memakan waktu sampai 20 tahun" ucap Wakil Presiden RI.

Video Terkini