Liputan6.com, Islamabad - Akhirnya, setelah perjuangan sekian lama pemerintah Pakistan menyetujui Undang-Undang (UU) pelarangan honour killing atau pembunuhan atas nama kehormatan. Pemerintah akan menutup celah hukum bagi pelaku untuk bebas.
UU terbaru itu berarti para pembunuh akan diganjar setidaknya hukuman seumur hidup. Demikian dilansir BBC, Jumat (7/10/2016).
Sebelumnya, para pembunuh bisa diampuni oleh keluarga korban untuk menghindari hukuman penjara.
Namun, dalam UU terbaru, maaf diberikan untuk menghindari dari hukuman mati.
Advertisement
Menurut Human Rights Commission of Pakistan (HRCP), setidaknya 1.100 perempuan tewas dibunuh oleh kerabatnya terkait dengan honor killing. Namun, banyak yang tidak dilaporkan.
Adanya 'loophole' dalam UU mengenai pembunuhan oleh kerabat di Pakistan membuat para pembunuh dapat bebas dari hukuman karena mereka bisa meminta maaf dari anggota keluarga lainnya.
Langkah Besar
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pembunuhan atas nama kehormatan itu terjadi di Paksitan dan luar negeri. Termasuk kematian warga negara Inggris Samia Shahid pada Juli lalu oleh si ayah dan mantan suaminya.
Di bulan yang sama, bintang media sosial Qandeel Baloch yang dijuluki 'Kim Kardashian dari Pakistan' tewas dicekik hingga mati oleh kakaknya di Provinsi Punjab.
UU ini sempat menimbulkan perdebatan selama berjam-jam di National Assembly Pakistan pada Kamis lalu. Sebelum akhirnya secara diam-diam disetujui.
Para pembuat UU dan mereka yang terlibat dalam proses itu berjuang untuk melindung perempuan Pakistan yang selama ini mengalami kekerasan.
UU ini awalnya berupa RUU yang telah lama 'diacuhkan' selama bertahun-tahun. Dengan ketuk palu oleh baik majelis tinggi dan rendah di parlemen, itu berarti akan diterapkan secepatnya.
Namun, belum terbukti apakah akan menghentikan honor killing yang sudah menjadi darah daging di Pakistan.
Â