Sukses

Bui 20 Tahun Menanti Eks Presiden Mesir

Ini merupakan keputusan final pertama dalam serangkaian hukuman yang dijatuhkan kepada eks Presiden Mesir, Mohammad Morsi.

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun kepada mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi. Ini merupakan keputusan final pertama dalam serangkaian hukuman yang menjeratnya.

Vonis ini diumumkan pada Sabtu, 22 Oktober 2016.

"Pengadilan juga memberikan hukuman terhadap delapan antek-anteknya, termasuk tujuh orang yang menerima hukuman bui dengan periode sama dan seorang lainnya dengan 10 tahun penjara," kata seorang pejabat pengadilan seperti dikutip dari Time of Israel, Senin (24/10/2016).

Keempat terdakwa dijatuhi hukuman secara in absentia dan tidak bisa mengajukan banding atas putusan itu.

"Tak ada terdakwa yang menghadiri sidang pada Sabtu, 22 Oktober, hanya diwakili para pengacara," kata pengacara Morsi, Abdelmoneim Abdel Maqsud.

Morsi telah dihukum pada April 2015 atas keterlibatannya dalam bentrok mematikan di luar istana presiden, selama beberapa tahun kekuasaannya.

Pendukung dan demonstran terlibat bentrok setelah ia mengeluarkan dekrit. Keputusan itu memicu kemarahan berujung protes massa terhadap dirinya pada Juni dan Juli 2013.

Dewan Militer Mesir memecatnya pada 3 Juli tahun itu. Ia pun dituntut beberapa hukuman percobaan.

Pengacaranya sempat mengajukan banding atas hukuman mati di salah satu hukuman percobaannya terkait tuduhan berpartisipasi dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi pada 2011--selama pemberontakan yang menggulingkan presiden sebelumnya, Husni Mubarak.

Husni Mubarak adalah presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara independen. Morsi berkuasa setelah menggulingkan Mubarak.

Morsi digulingkan oleh kepala militer dan presiden saat ini, Abdel Fattah el-Sissi.

Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin tercatat dalam "daftar hitam" dan menjadi target hukum atas tindakan keras yang menewaskan ratusan pendukungnya serta ribuan orang dipenjara.