Sukses

Demi Pemilu, Korsel Batasi Twitter

Korsel mengumumkan pembatasan penggunaan layanan mikroblog Twitter sebelum pelaksanaan pemilu 2 Juni mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Korea Selatan mengumumkan pembatasan penggunaan layanan mikroblog Twitter sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2 Juni mendatang. "Pembatasan itu didasarkan undang-undang pemilu," kata pejabat Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) di negara itu, baru-baru ini.

Undang-undang itu, kata pejabat NEC, juga mengatur pembatasan penggunaan poster, bahan-bahan cetak, video, atau media-media serupa, untuk tujuan kampanye sampai 180 hari sebelum pemilihan. "Tujuannya, untuk mencegah adanya pandangan yang terlalu sederhana terhadap para calon," kata pejabat NEC seperti dikutip Reuters.

Beberapa anggota parlemen menganggap kebijakan itu berlebihan dan ketinggalan zaman. "Itu adalah anakronisme dengan menerapkan undang-undang pemilu pada Twitter," kata anggota parlemen dari Partai Demokrat Chung Dong-young.

Sebelumnya, NEC juga menuai banyak kritik karena mencoba melarang penggunaan tayangan video yang dibuat dan disebarkan kepada para pengguna layanan internet. "Hal itu tidak bisa dielakkan, kecuali undang-undang pemilu diubah," kata seorang pejabat di negara itu.(ANT/SHA)

    Video Terkini