Sukses

Namai Akun Wi-Fi 'ISIS', Remaja 18 Tahun Dihukum Penjara 3 Bulan

Akibat menamai jaringan Wi-Fi dengan nama lain ISIS, pemuda berusia 18 tahun mendekam di penjara.

Liputan6.com, Paris - Pengadilan Prancis memutuskan untuk memberikan hukuman tahanan selama 3 bulan, kepada seorang remaja 18 tahun yang menamai Wi-Fi-nya 'ISIS'.

Menurut laporan yang dikutip dari Independent.co.uk, Selasa (8/11/2016), pemuda tersebut menamai jaringan internet-nya 'Daesh21' yang berarti ISIS  dalam bahasa Arab. 

Remaja 18 tahun yang tidak disebutkan namanya itu diadukan oleh seorang tetangga yang tanpa sengaja menyadari nama Wi-fi itu. 

Pemuda yang tinggal di Provinsi Dijon itu kemudian dijatuhi hukuman penjara 3 bulan, setelah menolak untuk hukuman pelayanan publik selama 100 jam.

Hukuman dijatuhkan pengadilan dengan alasan bahwa pemuda tersebut memiliki 'simpati' terhadap kelompok teror yang telah mengakibatkan banyak nyawa melayang itu.

Namun pengacara tersangka, Karima Manhouli, menentang keputusan hakim dengan mengatakan tidak ada simpati untuk terorisme dalam nama Wi-fi kliennya tersebut.

"Itu hanya kelakuan konyol anak remaja 18 tahun yang tidak bisa menjelaskan mengapa dia melakukan hal itu," kata Manhouli.

Pengacara itu juga mengatakan pihak berwajib telah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan apapun yang berkaitan dengan ISIS.

"Aku sama sekali tidak berpikir menamai jaringan merupakan tindakan memuji. Ini netral, sesuatu yang tidak masuk akal, dan bukan sebuah argumen," kata pengacara perempuan itu.

Remaja 18 tahun itu dituntut di bawah undang-undang anti-terorisme Prancis yang disahkan pada 2014, mengatakan 'memprovokasi secara langsung tindakan terorisme atau memuji tindakan tersebut depan publik'.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum hingga lima tahun penjara dan dikenakan denda sebesar 67 ribu pound sterling atau setara dengan Rp 1,1 miliar.

Hukuman bisa bertambah menjadi 7 tahun dan mendapatkan denda sebesar 890 ribu pound sterling atau Rp 14,3 miliar, jika kejahatan itu terbukti dilakukan menggunakan layanan komunikasi publik online. 

Video Terkini