Liputan6.com, Taipei - Taiwan tengah bersiap menjadi tempat pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Saat ini legislator tengah berupaya untuk mengajukan tiga rancangan undang-undang yang mendukung hal tersebut.
Salah satu rancangan undang-undang terkait dilaporkan sudah terdaftar dan sudah masuk ke tahap peninjauan, juga diperkirakan beres dalam beberapa bulan. Perubahan hukum ini juga telah disahkan oleh Presiden Tsai Ing-wen, kepala wanita pertama di Taiwan.
Pada Rabu, 9 November, dua amandemen sudah diajukan di legislatif Taiwan. Selain menawarkan hak bagi pasangan sesama jenis untuk menikah, amandemen ini juga memungkinkan pasangan LGBT untuk mengadopsi anak.
Advertisement
"Sebelum menjadi hukum, draft ini masih perlu dibahas di Badan Legislatif dan Organic Laws and Statutes Committee dan kemudian melewati tahapan berikutnya...," demikian dilaporkan Gay Star News seperti dikutip dari Asia Correspondent, Jumat (11/11/2016).
Mengutip studi universitas lokal dari kelompok Advokasi LGBT Taiwan, Tseng Yen-jung, sekitar 80 persen masyarakat berusia 20 dan 29 tahun mendukung pernikahan sesama jenis.
Taiwan United Daily News menunjukkan 55 persen masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis. Sebanyak 37 persen menentang dalam survei yang dilakukan empat tahun lalu.
Langkah untuk menerima pernikahan sesama jenis dipandang sebagai refleksi atas demokrasi multipartai dan sikap inklusif lainnya. Hal ini juga mencerminkan fakta bahwa 23 juta orang Taiwan sebagian besar mengikuti agama Buddha dan agama tradisional China, tak memiliki posisi kuat atas orientasi seksual atau perkawinan sesama jenis.
Jika disetujui, maka Taiwan akan menjadi satu-satunya dari 20 negara-negara di Asia dan Timur Tengah yang melarang hubungan sesama jenis.
"Ini merupakan langkah besar bagi sejarah hak asasi manusia," kata Yu Mei-nu, seorang anggota parlemen Partai Progresif Demokratik.
"Jika Taiwan bisa memiliki aturan ini ... itu akan menjadi contoh bagi negara-negara Asia lainnya."
Pada 2015, Vietnam menjadi negara pertama di Asia yang mencabut larangan pernikahan sesama jenis, namun perserikatan secara hukum tidak diakui di mana saja di negara itu. Artinya pernikahan gay diizinkan, tetapi pasangan itu tak memiliki perlindungan hukum.