Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada presiden terguling, Mohammad Morsi. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan dilaksanakannya pemeriksaan ulang terhadap tuduhan yang diarahkan kepada Morsi.
Seperti dikutip dari CNN, Rabu (16/11/2016) Morsi dijatuhi hukuman mati setelah ia dinyatakan bersalah dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pergolakan Arab Spring pada tahun 2011. Aksi tersebut lantas menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Baca Juga
Sementara itu Kantor Berita Prancis melansir, lima terdakwa lainnya termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie yang juga divonis hukuman mati pada Juni 2015 akan naik banding.
Advertisement
Morsi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin digulingkan melalui sebuah kudeta militer yang dipimpin oleh panglima militer Mesir, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi pada 2013. Peristiwa ini terjadi setelah aksi protes besar-besaran yang menuntutnya mundur.
Setelah militer berkuasa, keberadaan Ikhwanul Muslimin saat ini dilarang oleh pemerintah Mesir. Mereka disebut sebagai organisasi teroris.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga menjatuhi Morsi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan aksi spionase untuk kelompok Hamas Palestina, Hizbullah Lebanon, dan Iran.