Liputan6.com, Seoul - Jutaan rakyat Korea Selatan (Korsel) berdemonstrasi di Seoul. Aksi protes terbesar dalam sejarah Negeri Ginseng itu bertujuan menuntut Presiden Park Geun-hye mundur menyusul krisis politik yang melibatkannya dan sejumlah orang dekatnya.
Seperti dikutip dari BBC, Minggu (27/11/2016) pihak penyelenggara mengatakan bahwa unjuk rasa di Seoul ini dihadiri setidaknya 1,5 juta orang. Dalam laporan lainnya disebutkan jumlah pendemo saat ini 800.000 orang dan diprediksikan akan mencapai 1,5 juta orang.Â
Sementara 400.000 lainnya dilaporkan menggelar aksi serupa di sejumlah daerah.
Advertisement
Reuters menyebutkan, pihak kepolisian menolak memberikan estimasi jumlah para pendemo. Namun mereka menegaskan telah menyiagakan 25.000 personelnya di Seoul.
Baca Juga
Aksi protes untuk menuntut pengunduran diri Presiden Park telah berlangsung sejak lima pekan lalu. Sejak demonstrasi pro-demokrasi pada tahun 1980-an, unjuk rasa besar-besaran sangat jarang terjadi di Korsel.
Para pendemo yang berkumpul di Seoul diketahui berasal dari komunitas petani, biksu, dan mahasiswa.
"Aku menonton televisi dan berpikir ini tak bisa dilanjutkan, rakyat benar-benar ingin dia mundur tapi dia belum melakukannya," ujar salah seorang demonstran, Kwak Bo-youn.
"Ini adalah kali kedua aku ikut demo, namun ini jadi yang pertama bagi anak-anak dan suamiku," imbuhnya.
Park yang merupakan presiden perempuan pertama di Korsel dituduh membiarkan orang-orang terdekatnya memanfaatkan kedekatan mereka dengan dirinya demi mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu orang dekat yang dimaksud adalah Choi Soon-sil, teman lama Park.
Presiden Korsel itu telah dua kali tampil di muka publik untuk melayangkan permintaan maaf. Namun sejauh ini ia menolak seruan untuk mengundurkan diri.
Seiring dengan "larut"nya Park dalam skandal politik, popularitasnya menurun drastis. Menurut Gallup Korea, dukungan terhadap putri dari eks Presiden Park Chung-hee yang memimpin Korsel pada 1961-1979 itu hanya tersisa 4 persen, terendah dalam sejarah kepresidenan negeri itu.
Konstitusi Korsel tidak memungkinkan bagi seorang presiden untuk menghadapi penuntutan. Dan Park diketahui memiliki waktu 15 bulan sebelum menyelesaikan masa jabatannya.
Namun sekarang jaksa penuntut telah mengaitkan secara langsung hubungan Park dengan skandal politik tersebut. Hal ini membuatnya berpotensi dimakzulkan karena melanggar hukum.