Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati serangkaian proses akhirnya dua WNI korban penyanderaan Abu Sayyaf, Muhamad Nasir dan Robin Piter kembali ke Tanah Air. Mereka berdua merupakan ABK Tugboat Charles.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Nasir dan Piter sudah diserahterimakan oleh pemerintah ke keluarga masing-masing.
"Pada Jumat, 16 Desember 2016, bertempat di Kementerian Luar Negeri, Menteri Luar Negeri, atas nama Pemerintah Indonesia, telah menyerahterimakan 2 (dua) sandera WNI ABK Tugboat Charles 001 atas nama Muhamad Nasir dan Robin Piter kepada perwakilan masing-masing keluarga," sebut Iqbal dalam keterangan pers kepada Liputan6.com.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ia bersyukur atas kebebasan Robin dan Nasir. Pembebasan dua orang ini sama sekali tak mudah dan membutuhkan waktu cukup panjang.
Ia menambahkan, keberhasilan pembebasan kedua sandera WNI ini merupakan buah kerja keras pemerintah dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga
"Ini adalah hasil diplomasi total. Hasil kerja banyak pihak untuk tujuan yang sama yaitu membebaskan WNI yang disandera," ucap Retno.
Dalam serah terima tersebut, pihak keluarga yang diwakili istri Robin, Elona, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras pemerintah Indonesia sehingga dirinya bisa berkumpul kembali dengan sang suami.
Dengan berhasil dilepaskannya kedua sandera tersebut, maka seluruh kru Tugboat Charles 001, yang disandera sejak 20 Juni 2016 yang lalu, telah kembali menghirup udara bebas.
Advertisement
Adapun lima kru lainnya telah dilepaskan pada tanggal 17 Agustus 2016 serta dua lainnya pada Oktober 2016.
Saat ini, masih terdapat 4 WNI yang menjadi korban penyanderaan di Filipina Selatan.