Liputan6.com, Helsinki - Pengadilan Finlandia mengganjar hukuman penjara 10 tahun bagi bekas kepala anti-narkotik Helsinki. Ia didakwa karena telah membantu penyelundupan obat-obatan dan kejahatan lainnya.
Jari Aarnio diputuskan bersalah karena telah membantu jaringan kartel narkoba untuk mengimpor ganja sebesar 800 kilogram dari Belanda untuk dijual di Findlandia selama tahun 2011 hingga 2012.
Baca Juga
Arnio yang berusia 59 tahun, dihukum atas lima kesalahan terkait kejahatan obat-obatan dan 17 pelanggaran lainnya, termasuk mencoba membuat jebakan kepada seorang pria tak bersalah yang dituduh sebagai jaringan narkoba. Demikian dikutip dari BBC, Jumat (30/12/2016).
Advertisement
Tak hanya Aarnio, seorang anggota polisi senior dan penjahat kriminal juga diganjar penjara 10 tahun.
Aarnio telah berkarier di satuan anti-narkoba selama 30 tahun dan ditahan pada tahun 2013.
Ia menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia mengklaim tindakannya legal dan di bawah kebijakan yang sudah disetujui.
Tim pengacaranya mengatakan Aarnio akan mbanding di pengadilan distrik.
Dalam kasus yang berbeda pada September lalu, Aarnio juga diganjar 3 tahun penjara atas tuduhan penipuan.
Tindak kriminal sangat rendah di Finlandia jika dibandingkan negara-negara Uni Eropa lainnya. Kasus ini cukup mengejutkan negara itu, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi.Â
Finlandia berada di peringkat ke-dua negara paling bersih dari korupsi, di bawah Denmark menurut global indeks yang dilakukan oleh Transparency International.