Liputan6.com, Quantanamo: Komite Palang Merah Internasional menganggap Amerika Serikat melanggar butir ketiga Konvensi Jenewa, yakni mengekspos tahanan perang untuk memenuhi rasa penasaran publik. Komite PMI mendesak pemerintah AS mengklarifikasi pemuatan foto tersebut.
Menurut Juru Bicara PMI Darcy Christen, baru-baru ini, pemuatan foto tahanan Al Qaeda dan Taliban di sejumlah surat kabar adalah bukti pelanggaran yang dilakukan AS. Dalam foto itu, para tahanan yang baru tiba di Kamp Militer AS di Teluk Quantanamo, Kuba, terlihat berlutut dengan tangan terbelenggu, mata tertutup, dan telinga tersumbat.
Kendati ada bukti akurat, Washington tetap membantah tudingan Komite PMI. Di mata pemerintah AS, Konvensi Jenewa yang berisi tentang hak dan kewajiban tahanan perang tak dapat diterapkan pada pejuang Al Qaeda dan Taliban. Sebab, sejak awal AS tak pernah menyebut mereka sebagai prisoner of war (tahanan perang).
Pemerintah AS berjanji akan mematuhi butir Konvensi Jenewa yang mengizinkan Komite PMI bertemu dan berbicara dengan para pejuang Taliban. Itulah sebabnya, waktu kerja Komite PMI di Teluk Quantanamo bakal diperpanjang, mengingat jumlah tahanan terus berdatangan.(ULF/Indri)
Menurut Juru Bicara PMI Darcy Christen, baru-baru ini, pemuatan foto tahanan Al Qaeda dan Taliban di sejumlah surat kabar adalah bukti pelanggaran yang dilakukan AS. Dalam foto itu, para tahanan yang baru tiba di Kamp Militer AS di Teluk Quantanamo, Kuba, terlihat berlutut dengan tangan terbelenggu, mata tertutup, dan telinga tersumbat.
Kendati ada bukti akurat, Washington tetap membantah tudingan Komite PMI. Di mata pemerintah AS, Konvensi Jenewa yang berisi tentang hak dan kewajiban tahanan perang tak dapat diterapkan pada pejuang Al Qaeda dan Taliban. Sebab, sejak awal AS tak pernah menyebut mereka sebagai prisoner of war (tahanan perang).
Pemerintah AS berjanji akan mematuhi butir Konvensi Jenewa yang mengizinkan Komite PMI bertemu dan berbicara dengan para pejuang Taliban. Itulah sebabnya, waktu kerja Komite PMI di Teluk Quantanamo bakal diperpanjang, mengingat jumlah tahanan terus berdatangan.(ULF/Indri)