Liputan6.com, Washington DC - Pemerintahan Obama menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap seorang putra dari otak pelaku serangan 11 September Osama bin Laden, Hamza bin Laden, pada Kamis 5 Januari 2017. Hamza dianggap berisiko mengancam keamanan nasional Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, Hamza telah dimasukkan ke dalam Specially Designated Global Terrorist atau daftar Teroris Global Khusus. Hal itu dilakukan setelah ia dinyatakan telah melakukan atau berisiko melakukan aksi teroris yang mengancam keamanan warga AS atau keamanan nasional.
Baca Juga
Oleh penerus Osama, Ayman al-Zawahiri, Hamza bin Laden dinyatakan sebagai seorang anggota Al Qaeda pada 2014.
Advertisement
Deplu AS mengatakan, Hamza menyerukan aksi-aksi teror di ibu kota negara-negara Barat dalam pesan audio pada 2015. Ia juga mengancam akan melakukan balas dendam terhadap Amerika dan memperingatkan warga AS bahwa mereka akan menjadi sasaran di dalam dan luar negeri.
Hamza bin Laden juga telah menyerukan berbagai serangan individu terhadap kepentingan-kepentingan AS, Prancis dan Israel di Washington, Paris, dan Tel Aviv.
"Hamza bin Laden terlibat aktif dalam aksi teroris," kata Deplu AS seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (6/1/2017).
Departemen itu menambahkan, daftar teroris tersebut mencegah individu tertentu mengakses sistem keuangan AS dan bisa memandu atau melengkapi aksi-aksi penegak hukum dari instansi-instansi Amerika dan pemerintah lainnya.
Selain itu, Deplu AS juga mengumumkan sejumlah sanksi terhadap Ibrahim al-Banna, anggota senior Al Qaeda di Semenanjung Arab. Al-Banna menjabat sebagai kepala keamanan dan penasihat militer.
Osama bin Laden tewas dalam penggerebekan oleh pasukan khusus AS di Pakistan pada 2011. Osama yang saat itu berumur 54 tahun dan anggota keluarganya meninggal dunia.
Saat itu, Hamza diyakini sedang tak berada di tempat tersebut. Ia telah berpisah dengan sang ayah, tapi masih berhubungan intens dengan keluarganya.