Sukses

Swiss Wajibkan Muslimah Belajar Renang di Kolam Campuran

Pengadilan Swiss mewajibkan orangtua Muslim mengirim anak-anak mereka untuk belajar renang tanpa dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya.

Liputan6.com, Bern - Swiss telah memenangkan kasus di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang mewajibkan orangtua Muslim mengirim anak-anak mereka untuk belajar renang tanpa dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya atau campuran.

Pihak berwenang dikatakan membenarkan untuk mendahulukan penegakan kurikulum sekolah dan menyukseskan berbaurnya anak-anak ke dalam masyarakat.

ECHR mengakui bahwa adanya hal tersebut mengganggu kebebasan beragama. Namun, hakim mengatakan hal itu bukan merupakan pelanggaran.

Dikutip dari BBC, Rabu (11/1/2017), kasus tersebut awalnya dibawa oleh dua warga negara Swiss asal Turki, yang menolak mengirimkan anak-anak remaja perempuan mereka dalam pelajaran renang campuran yang diwajibkan di Basel.

Sementara itu, pejabat pendidikan mengatakan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk anak-anak perempuan yang telah mencapai usia pubertas.

Pada 2010, orangtua tersebut diperintahkan untuk membayar denda gabungan sebesar 1.400 Francs Swiss karena dianggap telah melanggar kewajiban sebagai orangtua.

Menanggapi hal itu, sang orangtua berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran pasal sembilan Konvensi Eropa tentang HAM, yang meliputi kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Dalam sebuah pernyataan, ECHR mengatakan bahwa penolakan untuk membuat gadis remaja itu sebagai pengecualian mengganggu kebebasan beragama.

Namun, dikatakan juga bahwa hukum yang berlaku dirancang untuk melindungi murid asing dari segala bentuk pengucilan sosial. Mereka juga menyebut bahwa Swiss bebas untuk merancang sistem pendidikannya sesuai dengan kebutuhan dan tradisi.

Mereka juga mengatakan bahwa sekolah memainkan peranan penting dalam integrasi sosial, di mana pemebebasan dari beberapa pelajaran hanya dibenarkan dalam keadaan tertentu.

"Dengan demikian, minat anak-anak dalam pendidikan penuh, yang memfasilitasi integrasi sosial mereka dengan sukses sesuai dengan adat istiadat dan tata kelakuan setempat, menang atas keinginan orangtua agar anak-anak mereka dibebaskan dari pejaran renang campuran," kata pengadilan.

Pengadilan juga mengatakan, pengaturan yang fleksibel telah ditawarkan sebagai bentuk kompromi. Beberapa di antaranya termasuk memungkinkan anak perempuan mengenakan burkini selama mengikuti pelajaran renang dan mengizinkan mereka berganti pakaian tanpa ada laki-laki di ruangannya.

Video Terkini