Liputan6.com, Batam - Setidaknya delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi Pemerintah Malaysia. Keputusan tersebut diambil usai Kepolisian Negeri Jiran menemukan gambar kelompok radikal ISIS di dalam ponsel mereka.
Menurut keterangan Kapolda Kepulauan Riau, Sambudi Gusdian, para WNI tersebut berasal dari Sumatera Barat.
"Mereka masuk ke Singapura dari Malaysia, kemudian di deportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia melalui Batam Center," Sambudi di Mapolda Kepri, Batu Besar Batam, Rabu (11/01/2017).
Advertisement
Saat ini 8 WNI tersebut tengah menjakani pemeriksaan. Hal ini demi memastikan apakah mereka benar simpatisan ISIS atau bukan.
"Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif oleh Densus," kata Sambudi.
Dia menjelaskan, 8 WNI merupakan santri dari Pondok Pesantren Darul Hadis, Empat Angket, Bukit Tinggi. Mereka ke Negeri Jiran dengan tujuan studi banding dan berobat.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, dugaan delapan WNI ini simpatisan ISIS tidak benar.
Mereka hanya terbukti menyimpan gambar dari kelompok radikal tersebut di ponselnya.
Gambar tersebut diketahui saat kedelapan orang ini digeledah Imigrasi Malaysia saat berada dalam perjalanan dari Perlis menuju Pattani Thailand.
Kasus delapan WNI ini ditangani Unit Anti Teror Kepolisian Malaysia, atau dikenal dengan E8 IPK. Dari penyelidikan sementara sejumlah kesimpulan pun telah dikeluarkan.
"Mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah seperti kebanyakan umat Islam di Indonesia dan Malaysia dan tidak mendukung ISIS," kata Iqbal.
"Gambar tersebut diterima secara tidak sengaja melalui medsos. Karena itu mereka dibebaskan, tetapi harus meninggalkan Malaysia saat itu juga," ucap dia.
(Reporter: Ajang Nurdin)