Liputan6.com, New York - Beberapa jam setelah Perintah Eksekutif (Executive Order) Donald Trump terkait pengungsi dan 7 negara muslim dilarang masuk AS diteken, seluruh bandara internasional seantero Amerika Serikat menerapkan aturan itu.
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengeluarkan perintah kepada Customs and Border Protection untuk menerapkan kebijakan Presiden Trump mulai Sabtu 28 Januari 2017. Demikian dikutip dari NYDailynews, Minggu (29/1/2017)
Penumpang warga negara asing sebagai permanent resident AS berkartu Green Card dan pemegang visa AS tak bisa masuk ke Negeri Paman Sam setelah kebijakan diteken dan efektif berlangsung.
Advertisement
Salah satu korban dari kebijakan itu adalah ilmuwan asal Iran yang tak bisa kembali ke laboratoriumnya di Massachusetts dan keluarga asal Suriah yang akan memulai kehidupan baru di Ohio.
Kelompok Arab-American Anti-Discrimination (ADC) Committee mengatakan, sejumlah penumpang dari tujuh negara muslim yang dilarang masuk AS dan telah mendarat di bandara diminta kembali ke negara keberangkatan mereka.
"Bagi mereka yang sudah berada di bandara AS, mereka diminta kembali ke negara mereka berangkat," kata Abed Ayoub dari ADC.
Tak hanya di bandara, sejumlah laporan mengatakan ada beberapa warga muslim ditahan di seluruh AS.
"Kami mendapat laporan, ada banyak orang ditangkap di berbagai wilayah AS," kata Becca Heller, direktur International Refugee Assistance Project, seperti dilansir NYTimes, Minggu (29/1/2017).
Ada sejumlah laporan siswa asing yang kuliah di AS tak bisa masuk kembali ke negara itu. Seorang mahasiswa asal Sudan yang kuliah di Standford University ditahan berjam-jam untuk bisa masuk kembali ke AS.
Para pemegang Green Card yang tengah berada di luar AS tidak bisa kembali ke Negara Paman Sam.
Perintah Presiden, pada pukul Jumat 27 Januari 2017, menangguhkan masuknya semua pengungsi ke Amerika Serikat selama 120 hari, melarang pengungsi Suriah tanpa batas waktu, dan melarang warga tujuh negara-negara mayoritas Muslim: Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari.
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan perintah juga berlaku bagi pemegang Green Card dari tujuh negara itu untuk kembali ke Amerika Serikat. Dalam briefing untuk wartawan, pejabat Gedung Putih mengatakan pemegang Green Card dari tujuh negara itu yang tengah berada di luar AS Amerika Serikat akan dikaji ulang untuk masuk kembali ke AS.
Seorang pejabat Gedung Putih yang enggan diketahui identitasnya menyatakan, pemegang Green Card dan kini tengah berada di AS diwajibkan bertemu kantor konsulat setempat jika akan meninggalkan AS.
Para pejabat tidak menjelaskan kriteria apa yang memenuhi syarat seseorang untuk pengecualian. Sejauh ini mereka yang terdampak berstatus "dalam kepentingan nasional."
Mahasiswa Stanford, Nisrin Omer, warga legal pemegang kartu hijau mengatakan, dia ditahan di Bandara Internasional Kennedy di New York selama sekitar lima jam tapi akhirnya diizinkan meninggalkan bandara. Orang lain yang ditahan tampaknya masih dalam tahanan atau dikirim kembali ke negara asal mereka.
Kebijakan Trump itu membuat ribuan warga New York protes. Lebih dari 2.000 orang berkumpul di bandara JFK berunjuk rasa meminta mereka yang ditahan agar bisa masuk ke AS.
Pada Sabtu 28 Januari pagi, 12 orang dari 7 daftar negara dibawa ke tahanan imigrasi setelah mendarat di JFK. Salah satunya adalah seorang warga Irak yang bekerja sebagai penerjemah bagi militer AS. Kemudian ia dibebaskan dan diperbolehkan masuk ke AS.
"Amerika itu dasarnya adalah kemanusiaan. Inilah jiwa AS sesungguhnya. Itulah mengapa aku meninggalkan negaraku dan pindah ke AS," kata penerjemah, Hameed Khalid Darweesh, kepada reporter setelah ia diperbolehkan masuk ke AS.