Liputan6.com, Singapura City - Dua orang pria asal Bangladesh dipolisikan, karena mencoba masuk secara ilegal atau melanggar hukum wilayah Singapura. Keduanya diidentifikasi berusia 36 dan 37 tahun.
"Mereka tertangkap saat tengah berenang di laut lepas Woodlands Waterfront," kata Kepolisian Singapura (SPF) dan Imigrasi dan Checkpoints Authority (ICA), dikutip dari Channel News Asia, Kamis (2/2/2017).
Baca Juga
Dalam siaran persnya, pihak berwenang Singapura mengatakan mereka melihat kedua pria tersebut pada Rabu sekitar pukul 13.44. Kemudian langkah untuk menangkap mereka dilakukan.
Advertisement
"Investigasi juga sedang berlangsung", tambah pihak berwenang Singapura dalam keterangan tertulisnya.
Jika terbukti bersalah karena memperpanjang masa tinggal atau masuk secara ilegal di Singapura, kedua pria itu terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan. Sanksi lain karena memasuki Singapura secara ilegal adalah denda 2.000 dolar Singapura.
"ICA dan Kepolisian Coast Guard Singapura menanggapi serius upaya memperpanjang masa tinggal atau masuk ke Singapura secara ilegal," kata pihak berwenang.
Mereka menambahkan bahwa pemeriksaan keamanan di perbatasan sangatlah penting untuk keamanan bangsa. Langkah tersebut akan terus dilakukan, untuk mencegah upaya penyelundupan manusia atau barang.