Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyoroti perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan tersebut melarang tujuh warga negara dari negara mayoritas Muslim, masuk ke Negeri Paman Sam.
"Kita terus cermati perkembangan kebijakan administrasi baru di AS, termasuk penandatanganan perintah eksekutif protection of the nation from foreign terrorist entry into the US," sebut Menlu Retno seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Minggu (4/2/2017)
Menlu mengaku menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan AS. Dicemaskan akan ada efek buruk akibat perintah eksekutif tersebut.
Advertisement
"Meskipun kebijakan ini merupakan hak berdaulat AS, namun Indonesia sangat menyesalkan dikeluarkannya kebijakan tersebut," paparnya.
Baca Juga
Sebab, "diyakini akan berdampak negatif terhadap upaya global untuk memerangi terorisme dan penanganan isu pengungsi," tambah Retno.
Menlu [Retno]( 2841958 "") menegaskan, radikalisme dan terorisme tidak seharusnya dikaitkan dengan satu agama tertentu.
Pembasmian terorisme pun tak bisa dilakukan seorang diri. Negara-negara di dunia harus bergandeng tangan dalam membasmi tindakan kejahatan tersebut.
"Upaya memerangi terorisme harus dilakukan dengan mengedepankan kerjasama internasional, termasuk dalam mengatasi root causes dari terorisme," kata Menlu Retno.​