Sukses

Kebijakan Trump Ditangguhkan, Pengungsi Kembali Berdatangan

Trump menyebut keputusan hakim untuk menangguhkan kebijakan anti-imigrannya konyol.

Liputan6.com, Washington, DC - Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) di San Fransisco menolak permintaan Kementerian Kehakiman untuk memberlakukan kembali kebijakan anti-imigran Donald Trump.

Sejak larangan tersebut diumumkan dibekukan, para pengungsi pun berlomba-lomba memasuki negara itu.

"Permintaan pemohon untuk menerapkan kembali perintah eksekutif dengan pertimbangan kondisi darurat ditolak," demikian putusan hakim seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu, (5/2/2017).

Sebelumnya, seorang hakim federal di Seattle, James Robart telah memerintahkan penundaan sementara berskala nasional terhadap perintah eksekutif Trump yang melarang tujuh warga dari negara mayoritas muslim menginjakkan kaki di Negeri Paman Sam.

Langkah Robart memicu banding dari pemerintah Trump. Pihak Kementerian Kehakiman diberikan batas waktu hingga Senin pukul 15.00 waktu setempat untuk melakukan pembelaan.

Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri AS mengumumkan, akibat dari kebijakan anti-imigran Trump setidaknya 60.000 visa AS telah dicabut. Namun kuasa hukum Kementerian Kehakiman menguak fakta lain bahwa jumlahnya nyaris mendekati 100.000.

Larangan masuk kepada imigran dari tujuh negara mayoritas muslim tersebut telah berlaku sejak pekan lalu dan seketika menimbulkan kekacauan, menyebabkan banyak orang tertahan di sejumlah bandara. Unjuk rasa menentang kebijakan Trump pun berlangsung di sejumlah kota di AS bahkan dunia.

Pasca-penangguhan kebijakan Trump, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengizinkan warga dari Suriah, Iran, Irak, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia masuk ke Negeri Paman Sam. Dua maskapai Timur Tengah, Qatar Airways dan Etihad Airways juga telah mengumumkan mereka yang sempat tertahan bepergian ke AS akan diizinkan untuk naik pesawat kembali.

Di Mesir, petugas bandara dan maskapai negara itu mengatakan mereka telah menerima instruksi dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk menangguhkan perintah eksekutif Trump.

Langkah dramatis untuk menangguhkan kebijakan anti-imigran Trump datang delapan hari sejak diberlakukan.

"Tidak ada yang kebal hukum. Bahkan presiden," tegas hakim Robart yang memutuskan untuk menangguhkan kebijakan anti-imigran tersebut.

Namun ini bukanlah akhir, mengingat kasus ini bisa bergulir ke Mahkamah Agung. Saat ini Gedung Putih dikabarkan berusaha keras untuk "memulihkan" kembali larangan tersebut.

Trump berang bukan main menanggapi keputusan hakim Robart. Baginya penangguhan adalah sebuah kekonyolan.

"Ketika sebuah negara tidak lagi mampu mengatakan siapa yang bisa dan tidak bisa datang dan pergi, terutama berdasarkan alasan keamanan dan -- masalah besar!," cuit Trump melalui media sosial kesayangannya, Twitter, seperti dikutip dari Independent.co.uk.