Sukses

Vonis 18 Bulan untuk Prajurit Israel yang Tembak Warga Palestina

Serdadu Israel, Sersan Elor Azaria dinyatakan bersalah menembak mati Abdul Fatah al-Sharif (21) di bagian kepala.

Liputan6.com, Tel Aviv - Vonis 18 bulan dijatuhkan untuk prajurit Israel, Sersan Elor Azaria. Ia dinyatakan bersalah menembak mati Abdul Fatah al-Sharif (21) di bagian kepala -- saat korban dalam kondisi tak berdaya, tergeletak di jalanan Tepi Barat, Palestina, 24 Maret 2016 lalu.

Seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/2/2017), saat kejadian, Azaria mengatakan pada rekannya bahwa Sharif, yang telah menikam seorang prajurit Israel, "layak untuk mati."

Para petinggi militer negeri zionis mengutuk keras aksinya itu, namun banyak pihak yang memujinya.

Kasusnya memicu debat panas di Israel, terkait kapan dan bagaimana seorang prajurit boleh menggunakan kekuatan mematikan pada pelaku penyerangan.

Apalagi, insiden penembakan terjadi di tengah gelombang serangan pisau yang dilakukan warga Palestina, yang telah menewaskan 29 orang Israel selama lima bulan belakangan.

Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan terdakwa diturunkan pangkatnya. Saat vonis dibacakan, Azaria tersenyum lebar, dalam pelukan ibunya.

Prajurit Israel Sersan Elor Azaria dinyatakan bersalah menembak mati warga Palestina (AFP)

Hakim Maya Heller mengatakan, ada sejumlah faktor yang meringankan, yakni fakta bahwa insiden itu adalah yang pertama dilakukannya, dilakukan di tengah tugas, dan tak ada perintah yang jelas terkait bagaimana ia harus bertindak.

Namun, Hakim Heller menggarisbawahi bahwa terdakwa tak menunjukkan penyesalan terhadap apa yang telah dilakukannya.

Politisi nasionalis mengkritik putusan tersebut. Menteri Pendidikan Israel, Naftali Bennett mengatakan, Elor Azaria tak seharusnya dipenjara.

Sebaliknya, ayah korban. Yusri al-Sharif mengatakan, vonis tersebut seperti 'guyonan'. Ia ingin pembunuh anaknya dihukum seumur hidup.

Protes juga dilayangkan juru bicara Otoritas Palestina. Sebuah, "lampu hijau untuk tentara pendudukan melanjutkan kejahatannya."

Bukti Rekaman

Azaria (20) menembak Abdul Fatah al-Sharif (21) di bagian kepala, saat korban dalam kondisi tergeletak tak bergerak di jalanan. Insiden tersebut terjadi di Hebron, Tepi Barat pada 24 Maret 2016 lalu.

Sharif dan rekannya, Ramzi Aziz al-Qasrawi (21) sebelumnya menikam hingga melukai seorang serdadu Israel.

Aksi mereka kemudian dihentikan tembakan aparat yang melukai Sharif dan menewaskan Qasrawi.

Rekaman yang diambil dari lokasi kejadian beberapa menit setelahnya, yang diambil seorang warga Palestina dan disebarkan organisasi HAM Israel B'Tselem, menunjukkan Sharif dalam kondisi hidup.

Namun, seorang tentara, yang kemudian teridentifikasi sebagai Azaria serta merta mengarahkan moncong senjatanya dan menembak Sharif hingga tewas dari jarak dekat, hanya beberapa meter.

Terdakwa melanggar aturan keterlibatan tanpa pembenaran secara operasional, ketika seorang teroris terbaring dalam kondisi terluka dan tidak menghadirkan ancaman langsung bagi terdakwa atau orang lain yang ada di sana," demikian dakwaan jaksa.Â