Sukses

Pastikan Identitas Siti Aisyah, RI Desak Malaysia Berikan Akses

Sampai saat ini Malaysia belum berikan akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah, WNI yang ditangkap dalam kasus kematian Kim Jong-nam.

Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, aparat Negeri Jiran tak menghubungi pihak Indonesia saat penangkapan dilakukan.

Pemerintah RI baru diberi tahu beberapa hari setelah Siti Aisyah diciduk. Seharusnya, menurut pria yang akrab dipanggil Tata itu, keluarga dan perwakilan Indonesia adalah pihak yang harus diberi tahu pertama kali.

"Kami dengar (kabar penangkapan) bukan dari pemerintah resmi, melainkan dari media," ucap Tata dalam press briefing mingguan Kemlu, Kamis (23/2/2017).

"Pemberitahuan resmi melalui nota diplomatik bertanggal 16 Febuari 2017. Namun kami menerimanya tanggal 17 Febuari," kata dia.

Tata menambahkan, hingga hari ini akses kekonsuleran belum diberikan Malaysia. Sikap tersebut sangat disayangkannya.

Akses kekonsuleran dibutuhkan karena Indonesia ingin memastikan apakah identitas paspor terduga pelaku adalah benar-benar Siti Aisyah, bukan orang lain.

"Kita selama ini berasumsi sesuai dengan paspor, jadi itu mengapa kita tegaskan hari ini untuk segera diberikan akses konsuleran bagi WNI yang ditahan," kata Tata.

"Permintaan ini sesuai dengan Konvensi Wina 1961 atau konvensi pada 1963 Wina, masalah kekonsuleran merupakan kewajiban negara penahan untuk memberikan info pada negara yang warga negaranya ditahan. Ada kata-kata without delay pada pasal 36 kewajiban negara yang untuk memberikan akses konsuleran," ucap dia.

Permintaan untuk memberikan akses kekonsuleran sudah disampaikan saat Menlu Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Vietnam dan Malaysia. Pertemuan itu dilangsungkan di sela-sela G20 di Bonn.

"Kenapa kita mendesak ini untuk memastikan identitas paspor yang sudah kita verifikasi sesuai dengan orang yang ditahan, sehingga kita bisa berikan hak kekonsuleran kepada yang bersangkutan," ucapnya.