Liputan6.com, Jakarta - Keluarga kerajaan-kerajaan di Arab dan Kawasan Teluk memiliki kekuatan dana guna mendukung hobi tak biasa mereka. Kegemaran tersebut ternyata menarik perhatian para pembaca Liputan6.com pada Rabu (1/3/2017) pagi.
Kisah seorang muslimah berhijab yang menjadi pegawai di Gedung Putih juga menyedot perhatian. Rumana Ahmed mengaku hanya betah bekerja selama 8 hari.
Baca Juga
Kelanjutan kabar seputar pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Kim Jong-un, masih menyedot perhatian, apalagi karena tersangka yang merupakan warga Indonesia dapat diancam hukuman mati
Advertisement
Berikut adalah Top 3 Global selengkapnya:
1. Ini 4 Hobi Nyeleneh Para Pangeran Arab
Raja Salman dari Saudi Arabia sedang berkunjung ke Asia dan membawa rombongan besar dengan segala fasilitas khusus. Ternyata keluarga Kerajaan Timur Tengah memang kerap membawa serta sebagian kecil kenyamanan rumah bersama mereka ketika bepergian.
Kaum kaya keluarga-keluarga Kerajaan di Timur Tengah pun terkadang lahir dalam suasana kemewahan. Sebagian di antara anggota keluarga pun dibesarkan dalam suasana berbeda daripada rakyat kebanyakan.
Â
2. Kisah Muslimah di Gedung Putih: Aku Hanya Bertahan 8 Hari...
Rumana Ahmed diterima bekerja di Gedung Putih setelah lulus kuliah pada tahun 2011. Ia kemudian menjadi anggota Dewan Keamanan Nasional (NSC). Tugasnya adalah untuk menegakkan dan melindungi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Amerika Serikat.
Istimewanya, Rumana adalah satu-satunya muslimah berhijab di West Wing Gedung Putih, dan pemerintahan Obama selalu membuatnya merasa diterima dan dilibatkan, demikian penuturan Rumana kepada majalah Atlantic dan dikutip oleh Liputan6.com pada Selasa 28 Februari 2017.
3. Hadapi Dakwaan, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati di Malaysia?
Dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya adik tiri Kim Jong-un segera didakwa dengan Pasal Pembunuhan.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menungkapkan dua wanita asal Vietnam dan Indonesia, Doan Thi Huong dan Siti Aisyah, akan resmi didakwa pada Rabu, 1 Maret besok.
"Keduanya akan dijerat dakwaan sesuai pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati," kata Mohamed Apandi Ali dalam pesan teks seperti dilansir oleh Sydney Morning Herald, Selasa 28 Februari 2017.