Sukses

Tim Pengacara Siti Aisyah Minta Hasil Sidang Tak Dipublikasikan

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah di sidang pembunuhan Kim Jong-nam.

Liputan6.com, Selangor - Siti Aisyah (SA) resmi didakwa di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia dengan Pasal Pembunuhan pada 1 Maret 2017, atas tewasnya kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Dakwaan tersebut dibacakan Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Malaysia, ditandatangani oleh Wakil Pendakwa Raya Selangor Muhammad Iskandar Bin Ahmad, yang diberi kuasa sebagai pengacara negara setempat.

Pada sidang pertama tersebut, tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah. Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 Dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan/dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

"Dalam persidangan tersebut, Tim Pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (1/3/2017).

Dengan telah dimulainya persidangan maka SA dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama.

Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini. Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.

Sidang Dijaga Ketat

WNI Siti Aisyah dan perempuan Vietnam Doan Thi Huong didakwa melakukan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Malaysia pada Rabu 1 Maret 2017.

Dalam dakwaan disebutkan, keduanya menyemprot dan mengusap cairan kimia ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2).

Saat persidangan berlangsung, Siti Aisyah dan Doan Thi Huoung dikelilingi puluhan polisi bersenjata lengkap, demikian dikutip dari Al Jazeera.

Siti yang menggunakan kaos merah adalah orang pertama yang dibacakan dakwaannya sebelum akhirnya ia kembali ditahan. Lalu, Huong yang menggunakan baju kasual mendengar dakwaan itu dalam bahasa Vietnam.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Huong berkata, "Saya mengerti tapi saya tak bersalah," dalam bahasa Inggris.

Siti Aisyah dan Huong mengklaim mereka mengira tengah menjadi bagian dari acara lelucon reality show.

Polisi mengatakan, pasangan itu menyemprot dan mengusap VX nerve agent ke muka Kim Jong-nam. Racun mematikan itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB dan dilarang digunakan.

Persidangan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong berlangsung tertutup dan dijaga oleh ratusan aparat polisi.

Lebih dari 100 polisi lengkap dengan senjata menjaga pintu masuk pengadian.