Liputan6.com, Pyongyang - Kematian Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur berujung pada ketegangan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara.
Beberapa waktu lalu, pihak Malaysia meminta dalam kurun waktu 48 jam Dubes Korea Utara di Negeri Jiran harus hengkang. Alasannya, karena meski tak secara langsung menyalahkan Korut di balik kematian Jong-nam, mereka mencurigaan Pyongyang bertanggung jawab.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga mendeklarasikan Dubes Kang sebagai 'persona non grata' -- setelah ia mengatakan, negaranya tak mempercayai investigasi yang dilakukan pihak Kuala Lumpur.
Advertisement
Dubes Korut juga menuding, ada intervensi pihak lain dalam penanganan kasus yang dilakukan Malaysia.
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman menegaskan, pihaknya menuntut pernyataan maaf dari perwakilan diplomatik Korut atas pernyataan tersebut. Namun, tak ada satupun utusan rezim Kim Jong-un yang menampakkan diri.
Alih-alih minta maaf, Korea Utara melarang warga Malaysia yang berada di negaranya keluar. Kantor berita negara, KCNA memberitakan pada 7 Maret 2017 bahwa larangan itu akan diberlakukan hingga kasus kematian pria yang diyakini sebagai kakak tiri Kim Jong-un itu terselesaikan di Malaysia.
Malaysia adalah segelintir negara yang membuka hubungan diplomatik dengan Korea Utara. Sebelum insiden kematian Kim Jong-nam, keduanya memberlakukan bebas visa bagi warga negaranya masing-masing.
Tak lama setelah ramai diberitakan pencekalan tersebut, polisi Negeri Jiran dilaporkan menutup kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur.
Penutupan itu dilakukan setelah laporan bahwa Duta Besar Malaysia untuk Korea Utara Mohammad Nizan Mohamad diusir oleh Pyongyang.
Terkait pengusiran itu, media China di Korut, CCTV 13, melaporkan para pekerja di Kedubes Malaysia di Pyongyang dilaporkan telah membakar sejumlah dokumen dan berkemas mengangkut sejumlah barang ke dalam sejumlah kendaraan.
Menurut CCTV 13 itu, aksi para diplomat Malaysia itu merupakan "prosedur gawat darurat" setelah Pyongyang mengusir dubes Malaysia pada Senin 6 Maret 2017 pada pukul 18.00 waktu setempat.
Dikutip dari The Star pada Selasa (7/3/2017), Bendera Malaysia dan Asean di kompleks kedutaan diturunkan setengah tiang dan tiga kendaraan meninggalkan lokasi.
Adapun Dubes Malaysia telah meninggalkan Pyongyang pada 22 Februari lalu. Sehingga, di dalam kantor kedubes itu diduga ada sejumlah atase dan diplomat.
Penyelidikan Malaysia terhadap kematian Kim Jong-nam masih berlangsung, namun pihak Korut menolak hasil temuan dari pemeriksaan post-mortem pada jasad pria 43 tahun itu.
Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un diduga kuat tewas akibat paparan racun pelumpuh syaraf VX nerve agent di Malaysia pada 13 Februari 2017 lalu. Namun Korut membantah berada di balik peristiwa itu.
Pihak Korut juga belum menegaskan bahwa jasad itu adalah Kim Jong-nam. Mereka hanya mengakui bahwa sosok tersebut benar warga negaranya. Menurut laporan, Kim Jong-nam bepergian menggunakan paspor dengan nama yang berbeda.
Beberapa warga Korea Utara tengah diburu oleh polisi Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Dua wanita -- satu dari Indonesia dan lainnya dari Vietnam -- telah didakwa dengan kasus pembunuhan.