Liputan6.com, Seoul - Park Geun-hye resmi sudah dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel). Ia merupakan presiden terpilih pertama yang diberhentikan setelah didakwa skandal korupsi dan kolusi.
Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulkan Park setelah delapan hakim secara bulat mendukung keputusan yang diajukan oleh majelis nasional yang menuduh Park terlibat kasus pemerasan, penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan membocorkan rahasia negara. Demikian seperti dikutip dari The Guardian, Jumat, (10/3/2017).
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan melalui siaran televisi di tengah penjagaan keamanan yang ketat di gedung pengadilan konstitusi di Seoul. Menyusul pemakzulan ini, maka Park yang merupakan putri dari diktator Park Chung-hee tidak lagi menikmati kekebalan eksekutif atas dakwaan kriminal sebagai presiden.
Advertisement
Hukum di Korsel tidak memungkinkan Park sebagai seorang presiden duduk di kursi terdakwa. Tidak ada gugatan yang dapat diajukan terhadap dirinya hingga ia diberhentikan atau masa tugasnya berakhir pada Februari 2018.
Baca Juga
"Tingkah laku presiden secara serius menganggu semangat...demokrasi dan supremasi hukum. Presiden Park Geun-hye...telah diberhentikan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Lee Jung-mi.
"Tindakannya mengkhianati kepercayaan rakyat. Seluruhnya adalah pelanggaran berat atas hukum, yang tidak dapat ditoleransi," imbuhnya.
Sejak Desember 2016, kekuasaan Park telah dibekukan dan untuk sementara bertindak sebagai pelaksana tugas presiden adalah Hwang Kyo-ahn, yang juga menjabat sebagai perdana menteri.
Korsel kini memiliki waktu 60 hari untuk memilih pemimpin baru dan pemilu presiden diperkirakan akan berlangsung pada 9 Mei 2017. Kuat dugaan pemilu kali akan memenangkan kelompok liberal setelah nyaris 10 tahun lebih negara itu dikuasai kelompok konservatif di bawah Park dan pendahulunya, Lee Myung-bak.
Jajak pendapat menunjukkan Moon Jae-in, seorang veteran anggota parlemen dari partai oposisi Demokrat merupakan sosok capres favorit untuk menggantikan Park.
Moon telah menyerukan dilakukannya dialog dengan Korea Utara terkait dengan program nuklir dan rudal balistik. Gayanya ini berbeda dengan Park yang cenderung keras terhadap rezim Pyongyang.
Secara signifikan, Moon, yang merupakan mantan pengacara HAM telah bersumpah untuk mempertimbangkan kembali rencana penempatan sistem pertahanan rudal Amerika Serikat menyusul keberatan Tiongkok.
Usut punya usut, ternyata Park bukan presiden pertama yang dimakzulkan oleh majelis nasional. Presiden Roh Moo-hyun pada tahun 2004 pernah merasakan hal yang sama, namun dua bulan berikutnya Mahkamah Konstitusi mengumumkan dugaan pelanggaran UU dan inkompetensi tidak mendukung pemberhentiannya.