Liputan6.com, Islamabad - Seorang mahasiswa tewas terbunuh di kampus akibat dikeroyok oleh sekelompok mahasiswa lain di Pakistan.
Peristiwa itu terjadi pada sebuah bentrokan antara sesama mahasiwa di Abdul Wali Khan University, Mardan, Pakistan, seperti yang diwartakan oleh BBC, Jumat, (14/4/2017).
Baca Juga
Bentrokan yang melibatkan ratusan mahasiswa itu menimbulkan dua orang korban. Satu tewas dan lainnya terluka cukup serius.
Advertisement
Kedua korban diserang oleh sekelompok mahasiswa lain yang merasa terprovokasi dengan sebuah konten yang diunggah ke media sosial Facebook oleh para korban.
Beredar rumor bahwa konten yang diunggah para korban mengandung isu SARA yang bermuatan agama dominan di Pakistan dan menyinggung sejumlah pelaku. Di Pakistan, isu tersebut sangat sensitif dan rentan menyulut provokasi bagi beberapa kelompok.
Korban yang bernama Mashal Khan--mahasiswa jurnalistik--diduga tewas ditembak oleh para pelaku. Sedangkan dugaan lain Khan tewas dipukuli dengan sebilah kayu.
Seorang petugas kampus yang menolak disebutkan namanya menjelaskan kepada BBC bahwa Khan tidak disukai hanya karena memiliki perbedaan pandangan dengan sejumlah mahasiswa.
"Ia disiksa cukup parah...ia ditembak dari jarak dekat, dipukuli menggunakan kayu, batu, dan tangan," kata Niaz Saeed, petugas polisi senior Pakistan kepada AFP seperti yang dikutip oleh BBC.
Saeed juga mengonfirmasi keterlibatan ratusan orang pada bentrokan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, beredar kabar bahwa kasus tersebut tidak ditangani serius oleh pihak berwenang di Pakistan. Kedua pelaku belum diperiksa oleh polisi dan belum ada laporan resmi kepolisian atas kejadian itu. Motivasi bentrokan yang diduga disulut oleh rumor itu pun belum dipastikan kebenarannya oleh polisi.
Perdana Menteri Afghanistan Nawaz Sharif mendukung upaya pemberantasan penistaan yang bermuatan SARA di sosial media. Sharif menyatakan pada akun Twitter-nya bahwa tindakan penistaan yang bermuatan isu SARA merupakan 'pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan.'
Sejumlah pengamat menilai bahwa hukum tentang penistaan yang bermuatan SARA kerap disalahgunakan oleh sejumlah kelompok. Apalagi, peraturan dengan ancaman hukuman mati bagi yang melanggar itu kerap digunakan kelompok mayoritas untuk menindas kelompok minoritas.
Sejak 1990, 65 orang telah tewas setelah dituduh melakukan penistaan bermuatan SARA di Pakistan.