Sukses

Dubes AS: Kebijakan Anti-Imigran Trump Tak Berdampak bagi WNI

Warga negara Indonesia tetap bisa bepergian ke Amerika Serikat seperti sebelum adanya Executive Order anti-imigran. Ini penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pada akhir Januari 2017, Presiden Donald Trump mengeluarkan Perintah Eksekutif  (Executive Order) yang membuat geger Amerika Serikat. Keputusan itu berupa larangan masuk warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selama 90 hari mereka yang berasal atau berpaspor Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman "haram" hukumnya menjejakkan kaki di Negeri Paman Sam. Termasuk pula para pencari suaka karena program itu dihentikan selama 120 hari. Untuk kasus Suriah, tak ada batasan waktunya.

Kebijakan anti-imigran itu lantas dihentikan oleh pihak yudikatif. Belakangan, Trump mengeluarkan lagi kebijakan sejenis jilid dua yang isinya kurang lebih sama, hanya berkurang dari tujuh negara menjadi enam negara, mencoret Irak dari daftar negara. 

Indonesia, sebagai salah satu negara Muslim, sempat dihantui ketakutan akan terdampak dari perintah eksekutif Trump itu. Antara lain, khawatir akan memiliki efek terhadap mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat. 

Terkait hal itu, Duta Besar AS untuk Indonesia, Joseph R Donovan, mengeluarkan pernyataan untuk memadamkan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, kebijakan demikian tak berlaku bagi warga Indonesia. 

"Warga negara Indonesia tetap bisa bepergian ke Amerika Serikat (AS) seperti sebelum adanya Executive Order yang sekarang ini sudah bukan lagi bersifat temporer," kata Dubes Donovan kepada para pengunjung perkenalan Duta Besar dengan para alumni Amerika Serikat di Indonesia pada Kamis 4 Mei 2017 malam di @america, Jakarta.

Kala itu, Dubes Donovan menjawab pertanyaan seorang pengunjung terkait dampak Executive Order terhadap kesempatan magang bagi para mahasiswa S1 asal Indonesia yang berkuliah di Negeri Paman Sam.

Mahasiswa Indonesia yang kuliah tingkat S1 di AS dengan jenis visa non-imigran yang sesuai memang memiliki kesempatan magang setelah masa pendidikan mereka, sesuai dengan syarat dan ketentuan visa non-imigran tertentu.

Selain itu, Duta Besar Donovan berjanji akan mengajukan kepada Washington DC agar program magang tersebut diteruskan.

"Saya memang tidak memiliki informasi terkini, tapi sepengetahuan saya, tidak ada apa pun yang akan berdampak terhadap hal itu," kata dia.

"Itu adalah program yang bagus. Tentu saja bisa mendadak ada yang tidak kita duga-duga, tapi saya akan ke Washington DC dua minggu dari sekarang dan pasti saya akan mendukung untuk melanjutkan program tersebut."