Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengatakan empat WNI yang ditahan di Amerika Serikat, akan segera dideportasi.
Kepastian tersebut didapat Iqbal, usai tim KJRI New York menemui empat orang yang tengah ditahan Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE).
"KJRI New York sudah mendapatkan akses kekonsuleran. 4 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sedang menunggu proses pemulangan," sebut Iqbal kepada Liputan6.com pada Rabu (10/5/2017).
Advertisement
"Prinsipnya kita menghormati hukum setempat. Ada pelanggaran keimigrasian dan paspor mereka sdh tidak berlaku sejak beberapa tahun lalu," tambahnya.
Baca Juga
Terkait apakah pemulangan disebabkan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump, anggapan itu disanggah Iqbal.
"Deportasi ini tidak terkait dengan kebijakan Presiden Trump," sebut dia.
"Mereka masuk tahun 2000 dan meminta suaka namun sudah ditolak sekitar tahun 2012. Jadi deportasinya adalah sebagai pelaksanaan dari keputusan penolakan suaka tersebut," jelas dia.
Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE) menahan empat orang asal Indonesia. Mereka diketahui sudah tinggal di New Jersey selama 20 tahun.
Ke-empat orang tersebut diketahui sebagai Arino Massie, Saul Timisela, Oldy Manopo dan Rovani Wangko. Para WNI berada di AS untuk mendapatkan suaka.
Sebelumnya, empat orang tersebut tidak dideportasi ke Tanah Air karena mendapat proteksi dari pemerintahan Presiden Barack Obama. Rezim berganti, otomatis perlindungan itu sirna...