Liputan6.com, Taipei - Seorang anggota dewan di kabupaten Hualien Timur, Taiwan dijatuhi hukuman tujuh tahun dan sepuluh bulan penjara.
Chen Chen-fu terbukti memperkosa seorang TKI asal Indonesia, demikian putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga
Seperti dilaporkan CNA, pengadilan tertinggi di Taiwan telah menolak permohonan banding terpidana. Ia adalah seorang wakil rakyat terpilih untuk kota Hualien, Taiwan. Dirinya dihukum atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang TKI yang dipekerjakan sebagai perawat.
Advertisement
Dikutip dari laman BBC, Chen pertama dijatuhi hukuman oleh pengadilan Distrik Hualien pada Januari 2016 lalu. Pengadilan tingkat pertama memberikan masa hukuman yang relatif panjang karena menilai bahwa pelaku tidak menunjukkan penyesalan karena memerkosa korban dua kali pada 2014. Dirinya mengklaim bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Setelah Chen mengajukan banding, kasus tersebut masuk ke Mahkamah Agung, yang menilai bahwa pelaku terus saja melakukan berbagai upaya untuk lepas dari masalah, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Kamis (12/5/2017).
Selain itu, pelaku juga tak pernah mendapatkan maaf dari korban. MA berpendapat, kejahatan tersebut tak bisa dengan mudah diabaikan. Putusan pengadilan itu bersifat final dan mengikat, akibatnya Chen akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai anggota dewan pada hari dia mulai dipenjara.
Chen didakwa karena memperkosa TKI yang merawat tetangganya pada Juli 2014. Saat itu ia dalam kondisi mabuk.
Si korban, seorang penganut Islam yang taat, mengatakan bahwa dia tidak bisa melapor ke polisi setelah pertama kali diperkosa di rumah majikannya, karena dia khawatir dia juga akan ditahan-- demikian menurut berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
TKI tersebut akhirnya melapor ke polisi setelah terjadi pemerkosaan kedua.
Setiap tahun, lebih dari 100 kasus penyerangan seksual terhadap pekerja migran yang dilaporkan di Taiwan. Para pelakunya hampir selalu majikan para migran, kerabat terdekat, atau makelar penyalur kerja.