Liputan6.com, Kairo - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi memperpanjang status darurat yang diumumkan setelah teror bom gereja pada April lalu.Â
Status darurat diumumkan dalam sebuah dekrit yang dipublikasikan melalui sebuah surat kabar resmi pada Kamis 22 Juni 2017 waktu setempat.
Baca Juga
Seperti dilansir dari Al Arabiya, Jumat (23/6/2017), keadaan darurat tiga bulan yang baru ini akan dimulai pada 10 Juli.
Advertisement
Parlemen Mesir menyetujui status darurat awal pada April lalu, setelah dua teror bom gereja yang diklaim oleh ISIS menewaskan sedikitnya 45 orang.
Kelompok militan tersebut mengatakan bahwa mereka berada di balik teror bom di kota-kota Tanta dan Alexandria. Mereka bahkan mengancam akan melancarkan serangan lebih lanjut terhadap kaum minoritas Kristen Koptik Mesir.
Militan ISIS juga mengklaim sebagai otak serangan di sebuah gereja Kairo pada Desember 2016, yang menewaskan 29 orang.
Di bawah undang-undang darurat, polisi berwenang untuk menahan, mengawasi, dan menangkap serta membatasi pergerakan kelompok yang ada di Mesir.
Situasi genting telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan bangkitnya sel-sel teror di Mesir. Kepercayaan umat Kristen terhadap kemampuan dan kemauan negara untuk melindungi mereka saat ini kian merosot pasca-serangan.
Langkah Sisi untuk menerapkan situasi militer kini dikabarkan memancing kekhawatiran kalangan pegiat HAM. Sisi yang merupakan mantan panglima militer selama ini dikritik oleh berbagai kalangan terkait pembatasan hak-hak sipil dan politik di negaranya.
Menurut Human Right Watch, puluhan ribu orang ditangkap dalam tindakan represif menyusul perbedaan pendapat. Aparat keamanan juga dituding telah melakukan pelanggaran termasuk di antaranya penyiksaan, penghilangan paksa, dan eksekusi di luar proses hukum.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini: