Liputan6.com, Teheran - Seorang mahasiswa asal Amerika Serikat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Iran. Oleh otoritas Negeri Para Mullah, ia disebut melakukan kegiatan mata-mata.
Seperti dikutip dari CNN pada Senin (17/7/2017), Princeton University mengidentifikasi pria tersebut sebagai Xiyue Wang. Ia merupakan seorang warga AS kelahiran China dan mahasiswa pascasarjana di jurusan sejarah.
Baca Juga
Wang ditangkap pada musim panas lalu ketika melakukan penelitian ilmiah sehubungan dengan disertasinya. Demikian pernyataan yang dirilis pihak perguruan tersebut.
Advertisement
Pada awalnya kantor berita Fars News yang mengutip pernyataan juru bicara lembaga peradilan Iran Gholamhossein Mohseni Ejheie mengidentifikasikan pria tersebut sebagai warga Iran-Amerika. Namun, Fars News meralat dengan kembali mengutip pernyataan Ejheie bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara AS dan sebuah negara selain Iran.
Tanggal sidang Wang belum diungkapkan. Sementara itu, menurut Ejheie, Wang ditangkap dan diadili karena "mengumpulkan informasi".
Hukum di Iran menyebutkan, seorang terpidana memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding.
Sejak Wang ditangkap, pejabat Princeton mengklaim mereka telah bekerja sama dengan keluarga yang bersangkutan, penasihat swasta, dan pihak lain untuk membantu pembebasannya.
"Kami sangat tertekan dengan tuduhan yang diajukan kepadanya sehubungan dengan kegiatan ilmiahnya dan dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Keluarganya dan pihak universitas berharap dia akan dibebaskan setelah kasusnya diajukan banding," demikian diungkapkan otoritas Princeton University.
Seorang pejabat Kemlu AS mengatakan kepada CNN, mereka "mengetahui laporan tentang" Wang. Namun, ia menolak menjelaskan secara rinci perkembangan atau rincian informasi terkait kasus tersebut.
Pejabat tersebut pun mengimbau agar Iran membebaskan semua tahanan yang dibui secara tidak adil di negara pimpinan Presiden Hassan Rouhani itu.
"Keselamatan dan keamanan warga negara AS tetap menjadi prioritas utama. Semua warga negara AS, terutama warga negara ganda yang mempertimbangkan perjalanan ke Iran, harus membaca dengan saksama peringatan perjalanan terbaru kami," tutur pejabat di Kemlu AS tersebut.
Princeton University menjelaskan bahwa bidang studi Wang adalah sejarah Eurasia akhir abad ke-19 dan abad ke-20. Sebelumnya, pria itu meraih gelar sarjananya dari University of Washington pada studi Asia Selatan.
Wang bukanlah warga negara AS pertama yang ditahan di Iran atas tuduhan melakukan aksi spionase. Pada Oktober 2016, warga San Diego Reza "Robin" Shahini dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas tudingan serupa.
Robin ditangkap ketika ia mengunjungi keluarganya di Gorgan, Iran. Kemudian pada April lalu ia dibebaskan dengan jaminan.
Masih pada Oktober 2016, Iran juga menghukum Baquer Namazi dan putranya Siamik 10 tahun penjara dan mendenda mereka US$ 4,8 juta atas dugaan bekerja sama dengan pemerintah asing.
Siamak Namazi sendiri telah ditangkap hampir satu tahun sebelumnya. Dia adalah warga AS pertama yang ditahan sejak disepakatinya perjanjian program nuklir Iran.
Tahun lalu, Iran membebaskan empat tahanan AS. Langkah ini sebagai bagian dari pertukaran tahanan di mana AS memberikan grasi kepada tujuh orang Iran dipenjara di Negeri Paman Sam.
Â
Simak video berikut: