Liputan6.com, Honolulu - Pada pekan lalu, Dewan Kota Honolulu di negara bagian Hawaii, Amerika Serikat melakukan pemungutan suara untuk menerapkan denda kepada warga yang kedapatan sibuk dengan pesan teks atau menggunakan perangkat telepon genggam ketika sedang menyeberang jalan.
Setelah disetujui dengan 7 suara setuju berbanding 2 suara menentang, legislasi itu sekarang sedang diajukan kepada Walikota Kirk Caldwell untuk persetujuan atau veto.
Yang menarik, seperti dikutip dari UPI pada Selasa (18/7/2017), legislasi itu digagas oleh beberapa kelompok pelajar sekolah menengah, demikian menurut anggota dewan legislatif.
Advertisement
Baca Juga
Brandon Elefante, seorang anggota dewan kota, mengatakan kepada CNN, "Beberapa kelompok pelajar sekolah menengah prihatin melihat teman-teman mereka abai ketika sedang menyeberang jalan dan malah melihat ke layar ponsel mereka, bukannya menoleh ke kanan dan ke kiri.Â
Mengacu kepada pengajuan peraturan itu, seseorang yang melanggar akan didenda antara US$ 15 dan 99. Denda akan bertambah hingga sebesar-besarnya US$ 500 untuk pelanggaran yang berulang.
Legislasi itu mencakup penggunaan telepon seluler, tablet, gim video genggam, kamera digital, pager, dan laptop ketika sedang di ranah publik.
Menurut Caldwell, ia sedang melakukan evaluasi pengajuan itu dan belum memutuskan apakah akan menandatanganinya menjadi UU.
Sementara itu, dua orang anggota dewan yang menentang mengatakan bahwa kampanye kesadaran publik akan menjadi solusi yang lebih baik daripada ancaman denda.