Sukses

Dihuni Kecoak Selama 2 Tahun, Kedai Roti Ini Didenda Rp 200 Juta

Toko roti Oriental Hot Bake didenda lebih dari Rp 200 juta setelah petugas kesehatan menemukan kecoak di dapur tempat pengolahan roti.

Liputan6.com, Canberra - Seorang pemilik toko roti di Canberra, Australia, harus mengalami kerugian besar, setelah kedai tempat ia berjualan didenda oleh pihak berwenang.

Toko Roti itu didenda lebih dari Rp 200 juta setelah petugas kesehatan menemukan kecoak di dapur tempat pengolahan roti.

Dikutip dari laman ABC News, Rabu (26/7/2017), sang pemilik toko sudah mengakui jika dapur tempat ia mengolah roti tak dibersihkan selama satu bulan.

Pengadilan Magistrat ACT di wilayah Canberra mendapat laporan dari pihak kesehatan yang sebelumnya telah ditugaskan untuk memeriksa toko roti Oriental Hot Bake yang berlokasi di Hawker Shop.

Petugas kesehatan itu kaget, ketika melihat sejumlah kecoak -- baik yang masih hidup atau yang sudah mati.

Beberapa tumpukan roti juga ditemukan di sebuah ruang pendingin makanan. Sedangkan sisanya ditemukan tergeletak begitu saja di atas lantai.

Pengadilan juga mendapat laporan, peralatan memasak yang digunakan oleh toko itu juga tidak bersih. Bukti yang telah diajukan petugas keamanan di antaranya, proses pembersihan alat dapur tak dilakukan lebih dari satu bulan.

Selain itu, proses pembersihan hama (kecoak) terakhir kali dilakukan dua tahun yang lalu.

Tak hanya itu, petugas juga tak melihat wastafel dan sabun untuk mencuci tangan -- yang jadi standardisasi sebuah toko roti. Sang pemilik kedai roti, Vinh Quoc Vinh (54) mengaku bersalah atas lima pelanggaran standardisasi makanan.

Ia kemudian didenda 19 ribu dolar Australia atau setara Rp 200 juta. Pengadilan menjatuhkan denda mengacu pada barang bukti dan kondisi kedai roti.

Pengadilan juga menggambarkan, toko roti itu layaknya tempat yang mengerikan dan berpotensi membawa wabah penyakit.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut ini: