Sukses

4 Pernyataan Sikap Indonesia yang Mengecam Peluncuran Rudal Korut

Peluncuran rudal teranyar Korea Utara melewati wilayah udara Jepang, melintas di atas langit Pulau Hokkaido. Indonesia mengecam aksi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menyatakan sikap terkait peluncuran rudal teranyar yang dilakukan oleh Korea Utara pada Selasa, 29 Agustus 2017 pukul 05.57 waktu setempat. Misil itu melintasi wilayah udara dan jatuh di perairan Jepang.

Menurut laporan Korea Selatan, rudal teranyar yang diluncurkan Korut lepas landas dari dekat Pyongyang dan melesat ke arah timur.

"Rudal tersebut terbang setinggi 1.677 mil dan berada pada ketinggian 341 mil sebelum mendarat di laut," demikian ungkap pihak militer Korsel dan dikutip oleh The New York Times, 29 Agustus 2017.

Pejabat Korsel dan Jepang mengatakan, peluru kendali tersebut terbang di langit Pulau Hokkaido, yang terletak di utara Jepang. Ini merupakan kali pertama rudal Korut melintasi Jepang sejak 1998 dan 2009.

Aksi itu menuai kecaman dari berbagai pemerintah negara di dunia, mulai dari Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat.

Tak ketinggalan, Indonesia turut bersuara. Melalui Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia menyatakan sejumlah sikap terkait uji coba rudal Korut teranyar itu.

Di bawah ini empat pernyataan pemerintah Indonesia terkait tes misil terbaru yang dilaksanakan oleh Korea Utara, seperti yang Liputan6.com terima pada Selasa (29/8/2017).

2 dari 5 halaman

1. Indonesia Mengecam Aksi Korut

Warga  Korea Selatan menonton layar TV yang menunjukkan cuplikan arsip peluncuran rudal Korea Utara, di Stasiun Kereta Seoul, Selasa (29/8). Militer Korea Selatan mengatakan rudal diluncurkan di sebuah lokasi dekat ibu kota Pyongyang. (AP/Ahn Young-joon)

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Luar Negeri RI, mengecam tes rudal teranyar yang dilakukan oleh Korea Utara.

"Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara pada tanggal 28 Agustus 2017 yang melewati ruang udara negara lain dan membahayakan jalur penerbangan," demikian keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, seperti yang Liputan6.com terima, Selasa (29/8/2017).

Kekhawatiran yang diungkapkan oleh Jakarta terkait uji coba misil yang dilakukan oleh Pyongyang sesungguhnya telah disampaikan berulang kali ke negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu. Terakhir, kekhawatiran itu disampaikan terkait tes rudal yang dilakukan Korut pada 4 Agustus 2017 lalu.

"Indonesia sangat prihatin dengan kembali dilakukannya uji coba rudal jarak jauh oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (Korut) yang kemarin mendarat di perairan ZEE Jepang," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir kepada awak media pada Kamis, 4 Agustus 2017.

3 dari 5 halaman

2. Indonesia: Aksi Korut Melanggar Resolusi PBB

Seorang pria menonton layar TV yang menunjukkan cuplikan arsip peluncuran rudal Korea Utara, di Stasiun Kereta Seoul, Korea Selatan, Selasa (29/8). Korea Utara menembakkan sebuah rudal balistik di atas wilayah Jepang, Selasa pagi. (AP/Ahn Young-joon)

Menurut pemerintah Indonesia, seperti yang diutarakan oleh Kemlu RI, peluncuran rudal Korea Utara teranyar itu melanggar sejumlah Resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi DK PBB terkait, khususnya resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017)," tulis sebuah pernyataan dari Kemlu RI, seperti yang Liputan6.com terima pada Selasa, 29 Agustus 2017.

4 dari 5 halaman

3. Indonesia: Korut Harus Mematuhi Resolusi DK PBB

Seorang wanita berjalan melewati sebuah layar TV yang menyiarkan peluncuran rudal Korea Utara di Tokyo, Jepang, Selasa (29/8). Sejak Kim Jong-un berkuasa pada akhir 2011, Korut telah melakukan lebih dari 80 kali uji coba rudal. (AP/Shizuo Kambayashi)

Selain itu, melalui Kemlu RI, pemerintah Indonesia mendesak agar Korea Utara mematuhi setiap peraturan internasional yang ditetapkan oleh PBB.

"Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi DK PBB," demikian menurut keterangan Kemlu RI.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, program pengembangan nuklir dan misil Korut melanggar sejumlah resolusi DK PBB, seperti di antaranya resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017).

Resolusi 2270 tahun 2016 yang diutarakan oleh DK PBB itu mengutuk tes nuklir dan peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara. Menurut resolusi itu, rangkaian uji coba tersebut melanggar Treaty on Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) serta mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan maupun internasional.

Alhasil, melalui resolusi itu, DK PBB menetapkan sejumlah langkah dan sanksi terhadap negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un, berupa pengetatan kargo yang keluar-masuk Korea Utara, pelarangan suplai bahan bakar aviasi, dan pelarangan memasok mineral untuk Korut.

Sementara itu, resolusi 2321 tahun 2016 turut mengecam hal serupa. Dan melalui ketentuan itu, DK PBB menjatuhkan sanksi kepada Korut, melarang komunitas indternasional melakukan perdagangan batu bara, baja, dan bijih besi dengan Pyongyang.

Selain itu, Resolusi 2356 tahun 2017 berisi kecaman yang sama dengan ketentuan sebelumnya. Dan, melalui ketentuan itu, DK PBB menjatuhkan sanksi dengan memberikan travel ban bagi individu yang terlibat dalam program pengembangan nuklir dan rudal serta mendesak Pyongyang untuk melucuti segala persenjataan dan nuklir yang telah dimiliki.

Dan pada Resolusi 2371 tahun 2017, selain mengutuk program nuklir dan rudal Korut, DK PBB menjatuhkan sanksi baru dengan melarang negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu menjual komoditas batu bara, baja, bijih besi, hasil laut, dan timah ke negara lain.

5 dari 5 halaman

4. Indonesia Tuntut Perdamaian di Semenanjung

Warga Korea Selatan menonton berita TV yang melaporkan peluncuran rudal Korea Utara di Stasiun Kereta Seoul, Selasa (29/8). Korut menembakkan satu rudal balistik melewati pulau Hokaido sebelum akhirnya jatuh di Samudera Pasifik. (AP/Ahn Young-joon)

Terkait uji coba rudal teranyar Korut yang menyulut tensi tinggi, Tanah Air meminta agar seluruh pihak berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan Semenanjung Korea.

"Indonesia menegaskan kembali bahwa stabilitas di semenanjung Korea sangat penting artinya. Untuk itu, Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea," jelas keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, seperti yang Liputan6.com terima pada Selasa, 29 Agustus 2017.

 

Simak pula video berikut ini