Liputan6.com, Tokyo - Pengadilan Jepang memutuskan bahwa operator reaktor nuklir Fukushima, Tokyo Electric Power (Tepco), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas bencana yang terjadi pada 2011. Putusan itu ditetapkan pada 22 September 2017.
Berdasarkan vonis itu, Tepco diwajibkan membayar kompensasi kepada para warga Fukushima. Demikian seperti dilansir Strait Times, Jumat (22/9/2017).
Tepco diperintahkan oleh Pengadilan Chiba, sebuah distrik di Tokyo, untuk membayar total 376 juta yen (setara US$ 3,36 juta dolar) untuk 42 pengungsi.
Advertisement
Sementara itu, kuasa hukum Tepco mengatakan pihaknya akan menelaah isi dari putusan pengadilan sebelum memberikan respons.
Baca Juga
Akan tetapi, vonis teranyar itu tidak mencantumkan pemerintah Jepang sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tokyo juga tidak dimandatkan untuk membayar kompensasi.
Vonis itu dijatuhkan oleh hakim Masaru Sakamoto. Pengadilan Chiba menyebut, "pemerintah mampu memprediksi bencana", tapi "tidak dapat mencegah terjadinya peristiwa tersebut yang dipicu oleh tsunami".
Keputusan terbaru itu berbeda dengan keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memerintahkan baik pemerintah maupun Tepco untuk membayar kompensasi kepada sekelompok pengungsi lain.
Tepco menghadapi tuntutan hukum yang menggunung terkait bencana tersebut dengan sekitar 12.000 mantan penduduk Fukushima mengajukan sekitar 30 gugatan kelompok yang sama untuk mendapatkan kompensasi, menurut laporan media.
Total 45 penduduk meminta ganti rugi senilai 2,8 miliar yen (setara US$ 25 juta) karena mengalami tekanan emosional saat mengungsi dari rumah mereka akibat tragedi pembangkit nuklir Fukushima yang dipicu oleh gempa dan tsunami. Atas tragedi itu, radiasi nuklir menyebar ke permukiman penduduk.
Sekitar 15.000 orang tewas pada Maret 2011 ketika tiga reaktor di pembangkit Fukushima Daiichi mengalami kerusakan setelah gempa berkekuatan 9 Skala Richter memicu tsunami yang menghancurkan kawasan garis pantai timur laut.
Jepang Ungkap 3 Tersangka di Balik Reaktor Nuklir Fukushima Bocor
Tiga mantan petinggi perusahaan Jepang, Tokyo Electric Power (TEPCO), secara resmi dijadikan tersangka utama dalam kasus bocornya reaktor nuklir Fukushima.
Mantan Direktur Utama TEPCO, Tsunehisa Katsumata, beserta wakilnya Sakae Muto dan juga mantan wakil perusahaan tersebut sebelumnya, Ichiro Takekuro, dikenai sanksi oleh pengadilan atas dasar kelalaian yang menyebabkan kematian, termasuk kontaminasi terhadap korban yang masih hidup hingga kini.
Hukuman tersebut dibuat berdasarkan keputusan 11 anggota komite pengadilan setelah kasusnya hampir ditutup oleh jaksa pada bulan Juli tahun lalu.
Pemerintahan Jepang menilai perusahaan TEPCO gagal dalam memastikan keamanan sistem reaktor nuklirnya. Pemerintah berharap perusahaan tersebut sudah seharusnya mengantisipasi situasi seperti tsunami, sehingga tak menelan banyak korban jiwa.
BBC melaporkan, perusahaan TEPCO juga angkat bicara mengenai kelalaian tersebut. Menurut mereka, antisipasi sudah dilakukan, termasuk memastikan keamanan mesin reaktor nuklir. Namun, tak disangka-sangka skala tsunami begitu besar, sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah.
Upaya membenarkan kerusakan dan membersihkan lokasi tersebut akan memakan waktu puluh tahunan. Kendati begitu, perusahaan TEPCO tidak menyerah dan berharap bisa memulai kembali konstruksi pembuatan reaktor nuklir di pabrik Kashiwazaki-Kariwa yang berlokasi di Jepang bagian utara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement