Liputan6.com, Washington, DC - Pengadilan Amerika menjatuhkan denda senilai US$ 95 juta terhadap sebuah perusahaan penyedia jasa pemangkasan pohon. Pasalnya, mereka secara sengaja merekrut imigran ilegal.
Jaksa Penuntut mengatakan, denda yang dijatuhkan terhadap Asplundh Tree yang berpusat di Philadelphia, merupakan denda pidana terbesar yang pernah dijatuhkan atas kasus imigrasi.
Baca Juga
Manajer Asplundh Tree menutup mata ketika para penyelia perusahaan tersebut merekrut ribuan pekerja ilegal antara 2010 dan 2014, kata jaksa penuntut. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia pada Sabtu (30/9/2017).
Advertisement
Jaksa Penuntut mengatakan, hal ini memungkinkan Asplundh Tree siap dengan tenaga kerja yang cukup besar untuk menangani pekerjaan terkait dengan darurat cuaca di Amerika dan menyebabkan pesaing mereka mengalami kerugian.
Penyelidikan Federal terhadap kasus Asplundh dimulai pada 2015. Perusahaan itu mengatakan, telah mengambil beberapa langkah guna mengakhiri praktik masa lalunya itu.
"Kami menerima tanggung jawab atas tuduhan ini dan kami minta maaf kepada pelanggan, rekanan, serta pemegang saham lainnya," kata Pemimpin Perusahaan Scott Asplundh.