Liputan6.com, Riyadh - Sebanyak sembilan WNI atau ekspatriat Indonesia yang tengah mendekam di penjara-penjara Arab Saudi dilaporkan mendapatkan pengampunan dari Pelayan Dua Kota Suci Islam, Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud.
Seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Jumat (29/9/2017), pengampunan Raja Salman tersebut berkenaan dengan bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M yang disampaikan melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi kepada KBRI Riyadh pada Selasa 26Â September 2017.
Baca Juga
Dari sembilan WNI atau ekspatriat Indonesia yang mendapatkan pengampunan dari Raja Salman tersebut, delapan di antaranya berada di Provinsi Al-Qaseem (sekitar 400 km dari Riyadh). Masing-masing telah divonis satu tahun penjara serta denda 1.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp 3,6 juta, dengan kasus pemalsuan.
Advertisement
Sedangkan satu orang lagi berada di Provinsi Asir yang berada sekitar 1.058 km dari Riyadh, telah divonis 2,6 tahun dengan kasus zina dan kabur.
Untuk memastikan lancarnya proses pembebasan para ekspatriat Indonesia dimaksud, secara khusus KBRI Riyadh telah menugaskan stafnya. Mereka bertugas sebagai pendamping yang selanjutnya akan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Indonesia, guna membantu proses penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta dan kepulangan ke daerah masing-masing.
Dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI atau TKI di Arab Saudi, KBRI Riyadh senantiasa berusaha untuk memberikan bantuan dan penyelesaian masalah secara cepat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan mengikuti peraturan yang berlaku di Arab Saudi.​
Sampai dengan dengan 28 September 2017, jumlah TKI kurang beruntung yang ditampung di Rumah Penampungan KBRI Riyadh sebanyak 99 orang.