Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang dua perempuan tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, kembali digelar. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa, 3 Oktober 2017 waktu setempat.
Persidangan Siti Aisyah (25), asal Indonesia, dan Doan Thi Huong (29), asal Vietnam, yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari sidang yang persis kemarin dilaksanakan.
Kementerian Luar Negeri RI merangkum jalannya sidang keduanya.
Advertisement
"Hari ini JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan kembali saksi keempat, dokter yang memberikan penanganan medis terhadap KC (singkatan Kim Jong-nam) saat berada di klinik Menara KLIA," jelas keterangan tertulis dari Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, seperti yang diterima Liputan6.com, Selasa (3/10/2017).
"Saksi menyampaikan bahwa telah melakukan tindakan medis dengan memberikan masker oksigen kepada KC, memberikan injeksi atropin dan adrenalin kepada KC setelah melakukan diagnosis atas gejala yang ditunjukkan oleh KC. Setelah kondisi KC stabil, dokter mengirim KC ke RS Putrajaya dengan didampingi paramedis dan perawat," lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, rilis tersebut juga menjelaskan bahwa persidangan turut menghadirkan saksi kelima yang merupakan ahli patologi kimia. Saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah milik Kim Jong-nam, Siti Aisyah, dan Doan Thi Huon.
"Saksi menjelaskan racun organoposphat (termasuk VX) terhadap enzim kolinesterase dan neurotransmiter dalam tubuh manusia). Saksi juga menjelaskan bahwa tingkat enzim kolinesterase yang ada dalam sampel darah SA dan DTH termasuk dalam kadar normal, sedangkan dalam darah KC jumlahnya sangat kurang," jelas rilis tersebut.
"Pada sesi tersebut pembela mempertanyakan kembali pernyataan dari saksi sebelumnya terkait kadar enzim kolinesterase pada darah SA dan DTH dan menekankan bahwa dengan jumlah tersebut bisa diartikan kalau SA dan DTH tidak terpapar zat VX."
Persidangan juga menghadirkan saksi keenam yang merupakan dokter patologi forensik. Saksi tersebut melakukan pemeriksaan post mortem terhadap jenazah KC. Dalam sesi tersebut JPU banyak menanyakan istilah/terminologi medis terutama terkait gangguan pada jantung, paru-paru, dan liver.
Sidang Digelar Maraton
Persidangan yang mengusut kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan digelar secara berkesinambungan dari hari ke hari. Demikian menurut penjelasan dari Kementerian luar Negeri RI.
"Hari ini, Siti Aisyah didampingi oleh Tim Pendamping yg terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para lawyer dari firma hukum Gooi & Azzura, tim pakar. Dalam proses pendampingan Siti Aisyah, tim juga melakukan konsultasi dengan berbagai pakar, dari Indonesia maupun sejumlah negara lain," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2017.
Iqbal menambahkan bahwa persidangan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Pengadilan Syah Alam, Selangor, akan berlangsung secara maraton, mulai Senin ini hingga 30 November mendatang.
"Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk membacakan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.
"Tanggal 2 sampai dengan 12 Oktober 10 saksi ahli dari jaksa yang didengarkan kesaksiannya. Saksi dari pihak Siti Aisyah mungkin baru mulai bulan depan didengarkan."
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement