Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang ahli kimia pemerintah Malaysia memberi kesaksian teranyar pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Persidangan itu digelar di Kuala Lumpur pada Kamis 5 Oktober 2017 waktu setempat.
Kepala Pusat Analisis Senjata Kimia Malaysia, Raja Subramaniam bersaksi, dirinya menemukan produk turunan racun VX nerve agent pada baju Siti Aisyah. Saksi menyebut bahwa produk turunan itu berbentuk asam (acid). Demikian seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (5/10/2017).
Baca Juga
Raja juga bersaksi, racun VX dalam bentuk murni dan prekursor juga ditemukan di jaket putih Doan Thi Huong. Produk turunan juga ditemukan pada kuku perempuan asal Vietnam itu.
Advertisement
"Ditemukannya bentuk murni dan produk sampingan itu membuktikan keberadaan racun tersebut," jelas Raja.
Kesaksian Raja adalah bukti pertama yang menghubungkan keberadaan racun tersebut dengan para tersangka pembunuh Kim Jong-nam. Sang ahli juga mengonfirmasi keberadaan racun itu pada wajah, mata, pakaian, darah, dan urin korban.
Sang pakar melanjutkan kesaksiannya. Ia menjelaskan bahwa VX merupakan racun paling mematikan. Dengan 10 miligram saja, racun tersebut mampu memberikan dampak fatal.
Racun itu juga sulit dideteksi karena tidak berbau, tidak berwarna, dan mudah dibawa.
Menghilangkan jejak racun itu juga dinilai mudah, karena seseorang dapat sepenuhnya mendekontaminasi tangan mereka dengan mencuci dan menggosok menggunakan air dalam waktu 15 menit. Demikian terang Raja.
Saksi ahli juga mengatakan, mengusapkan racun itu pada mata dan leher dapat menjadi cara strategis untuk membunuh seseorang, ketimbang disemprot atau dipercikkan. Karena sifat VX yang tidak mudah menguap, maka efek racun yang diusap hanya akan terkonsentrasi pada target saja, tanpa perlu mengkhawatirkan perluasan dampak terhadap orang lain.
"Perlu waktu enam hari agar racun VX dapat menguap," jelas Raja.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh mengusapkan racun VX pada wajah Kim Jong-nam, sehingga menyebabkan kakak tiri Kim Jong-un itu tewas.
Keduanya juga mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut. Mereka memang belum memberi kesaksian di persidangan, namun dalam keterangan pembelaan, keduanya mengaku telah ditipu oleh para agen Korea Utara yang mengelabui mereka dengan kedok program reality show.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Atas rekomendasi Raja Subramaniam, dalam persidangan berikutnya hakim disarankan berkunjung ke laboratorium Pusat Analisis Senjata Kimia Malaysia untuk melihat alat bukti yang tercemar VX.
Raja beralasan, "Observasi oleh hakim harus dilakukan di laboratorium, mengingat kadar bahaya tinggi dari racun VX yang mencemari alat bukti."
Respons Pengacara Tersangka
Usai persidangan Kamis 5 Oktober, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seong mengatakan kepada wartawan bahwa deteksi VX pada perempuan asal Indonesia itu tidak cukup untuk menghukum mereka.
"Jika saya --misalnya-- memiliki pisau, bukan berarti saya yang melakukan pembunuhan orang itu. Mereka harus memiliki bukti kuat lainnya," kata Gooi.
Pengacara pembela Siti Aisyah juga menilai bahwa kesaksian Raja tidak konsisten.
"Sebelumnya ia mengatakan racun itu tidak mudah menguap. Tapi ia takut membukanya di ruang sidang," tambah Gooi.
Sedangkan pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, dirinya memiliki penjelasan lain mengapa racun VX dapat terdeteksi pada baju dan kuku kliennya.
Namun, Hisyam berencana untuk mengungkap penjelasan itu pada persidangan selanjutnya.
Advertisement