Sukses

Penggerebekan Pesta Seks Gay di Harmoni Disorot Dunia

Peristiwa penggerebekan pesta seks ternyata menjadi sorotan sejumlah media asing.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat 6 Oktober malam, Ibu Kota sempat dibuat geger setelah polisi menangkap 51 pria yang diduga tengah melakukan pesta seks gay yang berkedok spa di sebuah klub T 1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka. Keenam orang itu adalah HE, GG, GCMP, NA, TS, dan K. Namun, tersangka HE hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dalam kasus pesta seks ini adalah pegawai tempat spa, pengelola, hingga kasir.

Adapun 51 pengunjung yang diduga melakukan pesta seks akan dipulangkan dan statusnya akan dijadikan saksi.

"Nanti kita jadikan saksi, para pengunjung kita pulangkan. Para pengunjung diperlakukan dengan baik, pagi kita kasih sarapan, siang makan siang," ungkap Argo.

Peristiwa itu ternyata menjadi sorotan sejumlah media asing. Demikian menurut hasil penelusuran Liputan6.com, Minggu (8/10/2017).

Media Amerika Serikat, Fox News yang mengutip kantor berita raksasa Associated Press menulis berita terkait kasus tersebut dengan judul, "Indonesia police arrest 58 in raid on Jakarta gay sauna."

"Kepolisian (Indonesia) menangkap 58 orang, termasuk di antaranya sejumlah warga negara asing, dalam sebuah penggerebekan di sebuah sauna gay di Ibu Kota Indonesia," jelas Fox News.

The Guardian, media asal Inggris menulis berita dengan judul serupa dan menjelaskan, "Para pelaku yang merupakan warga asing antara lain, empat dari China, satu Singapura, satu Wn Thailand, satu Malaysia, dan satu Belanda."

Media Inggris lainnya, Telegraph yang mengutip kantor berita raksasa Prancis Agence France-Presse memasang judul, "Indonesian police arrest 58 men in raid on gay sauna."

"Polisi menggerebek bangunan di Jakarta yang merupakan tempat untuk sauna dan sasana. Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari publik yang mencurigai tempat itu digunakan untuk prostitusi," jelas Telegraph.

Daily Mail, yang juga berasal dari Inggris mengangkat berita dengan judul serupa, dan menulis, "Penangkapan itu terjadi ketika kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender kerap dimusuhkan di negara tersebut."

Sementara itu, media Inggris lainnya, Pink News dengan niche pembaca komunitas LGBT di Britania Raya, menulis dalam badan beritanya, "Penggerebekan itu merupakan bagian dari operasi besar untuk menindak keras komunitas LGBT di Indonesia."

Selain itu, dengan judul serupa, laman elektronik pemantau HAM, Human Rights Watch menulis, "Aparat penegak hukum akan menggunakan undang-undang anti-pornografi untuk menindak kelompok LGBT."

Media Malaysia, New Strait Times dalam beritanya menjelaskan, "Penegak hukum kerap menemukan undang-undang anti-pornografi atau uu narkotika untuk menjerat kelompok LGBT di masa lalu."

Sedangkan media Australia, ABC merilis berita dengan judul yang mirip dengan sejumlah media di atas.

"Mereka (yang ditangkap) terancam bui maksimal 10 tahun penjara dan sejumlah denda," tulis ABC dalam badan beritanya.

2 dari 2 halaman

Terindikasi Jaringan Internasional?

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 51 orang dalam pesta seks gay di tempat sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki kaitan kelompok penyelenggara pesta gay ini dengan jaringan internasional.

"Saat ini masih menyelidiki lama waktu beroperasinya termasuk apakah masuk dalam jaringan internasional atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Sabtu 7 Oktober 2017.

Terlebih, dari 51 pengunjung pesta seks gay itu, tujuh di antaranya berkewarganegaraan asing. Ketujuh WNA itu berasal dari China, Thailand, Malaysia, dan Belanda.

Polisi telah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka dalam kasus pesta seks gay ini. Kelimanya yakni GG, pemilik sauna; GCMP, penanggung jawab sauna; NS sebagai kasir; TS, pekerja administrasi; dan KN sebagai pemberi keperluan tamu.

"Sedangkan tersangka HI kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Argo.

Sebanyak 51 pengunjung pesta seks gay ditangkap polisi. Mereka kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat.

Ada 6 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diancam dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau paaal 296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

 

Video Terkini