Liputan6.com, Jakarta - Gabungan alumni dan pelajar Indonesia di Technische Universiteit Delft (TU Delft) melayangkan surat pernyataan terbuka untuk menanggapi skandal Dwi Hartanto yang ramai menjadi pembicaraan di Tanah Air.
Surat itu berbentuk dokumen sebanyak lima lembar, yang berisi delapan poin pernyataan inti, serta daftar 126 nama alumni dan pelajar TU Delft yang mendukung penyusunan surat tersebut.
"Surat pernyataan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang prihatin terhadap berita yang viral belakangan ini mengenai saudara Dwi Hartanto (DH), seorang pelajar Indonesia yang menimba ilmu di Delft University of Technology (Technische Universiteit Delft (TUD)), Belanda," jelas paragraf pembuka surat pernyataan itu, seperti yang diterima Liputan6.com, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Surat itu melanjutkan, berita viral yang dimaksud berkaitan dengan perkembangan pemberitaan kasus DH, dari sejak mulai terkuaknya berbagai kebohongan yang bersangkutan yaitu keputusan TUD untuk melaksanakan rangkaian sidang kode etik yang dimulai pada 25 September 2017, kemudian penerbitan surat terbuka Prof Deden Rukmana pada 2 Oktober 2017.
"Setelah itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag (KBRI Den Haag) merilis SK pencabutan penghargaan pada 5 Oktober 2017 (surat tertanggal 15 September 2017), surat pernyataan Perhimpunan Pelajar Indonesia Delft (PPI Delft) pada 5 Oktober 2017, hingga diterbitkannya surat klarifikasi dan permohonan maaf dari DH pada 7 Oktober 2017."
"Melalui surat terbuka ini, kami, gabungan alumni dan pelajar TUD asal Indonesia, merasa memiliki kepentingan untuk menjaga nama baik dan integritas kami sebagai anggota dari masyarakat ilmiah Indonesia dan dunia, yakni dengan mengungkapkan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
8 Poin Inti Pernyataan Terbuka
1. Kami menyimpulkan bahwa perbuatan saudara DH yang telah terbukti, baik dalam hal menyampaikan secara sadar klaim-klaim keilmuan, kompetensi, dan prestasi yang tidak akurat, maupun dalam hal melakukan pembiaran akan pemberitaan yang tidak akurat tersebut di berbagai media, adalah suatu perbuatan yang tidak terpuji, baik di kalangan pelajar dan alumni TUD, di masyarakat ilmiah Indonesia, maupun di kalangan masyarakat umum.
2. Kami mengecam perbuatan tidak terpuji tersebut, dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pribadi saudara DH yang tidak mewakili dan menggambarkan perilaku pelajar dan alumni Indonesia di Delft pada umumnya.
3. Kami mengapresiasi penerbitan surat klarifikasi dan permintaan maaf saudara DH (7 Oktober 2017), sekaligus meminta saudara DH menjalani, dengan baik dan jujur, semua konsekuensi setelahnya, baik yang datang dari instansi maupun perorangan yang pernah tersangkut dalam perbuatan tidak terpujinya. Kami menganggap klarifikasi dan permohonan maaf ini adalah suatu langkah yang berani oleh saudara DH dan sepatutnya diapresiasi.
4. Kami mengimbau kepada seluruh instansi media dan pemerintahan, baik di Belanda maupun di Indonesia, untuk segera memperbaiki prosedur pengecekan, klarifikasi, dan validasi terhadap suatu pemberitaan, utamanya pada bidang akademik, pendidikan, sains, dan teknologi.
5. Kami mengimbau agar pemberitaan kasus ini oleh media-media nasional agar dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab, serta mengutamakan substansi utama, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
6. Kami mengajak seluruh masyarakat yang prihatin terhadap kasus terkait untuk bersikap proporsional dan tidak mendistorsi fakta-fakta kasus ini selain dari yang tercantum pada surat klarifikasi dan permohonan maaf saudara DH.
7. Kami mengajak masyarakat ilmiah Indonesia, termasuk diri kami sendiri, untuk bersama-sama berperan aktif mencegah dan tidak membiarkan kejadian yang sama terulang kembali, demi kelancaran kemajuan Indonesia.
8. Kami menganggap kasus DH, dalam kaitannya dengan ketidakjelasan informasi serta integritas alumni dan pelajar TUD dari Indonesia, telah SELESAI, pada saat surat klarifikasi dan permohonan maaf saudara DH diterbitkan (7 Oktober 2017). Meskipun demikian kami siap bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam pencegahan terulangnya kasus yang sama di kemudian hari."
Delapan poin pernyataan itu kemudian diakhiri dengan kalimat, "Pernyataan-pernyataan di atas kami susun secara sukarela, tanpa mandat ataupun perintah dari pihak lain, baik dari PPI Delft, KBRI Den Haag, TUD, partai politik, LSM, ataupun instansi-instansi lainnya baik pemerintah maupun non-pemerintah."
Advertisement