Sukses

Pengadilan Menangkan Gugatan Warga atas Bencana Nuklir Fukushima

Pengadilan memerintahkan pemerintah dan TEPCO untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 4,4 juta.

Liputan6.com, Okuma - Pengadilan Distrik Fukushima pada 10 Oktober menyatakan, pemerintah dan Tokyo Electric Power Co. (TEPCO) bertanggung jawab atas bencana nuklir Fukushima tahun 2011. Mereka diminta diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar US$ 4,4 juta bagi 2.900 warga yang terkena dampak.

Seperti dikutip dari The Asahi Shimbun pada Rabu (11/10/2017), baik pemerintah maupun TEPCO dinilai gagal dalam mencegah terjadinya tiga krisis di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima I yang dipicu gempa dan tsunami pada Maret 2011.

Pada awalnya 3.800 penggugat, yang sebagian besar merupakan penduduk Prefektur Fukushima mengajukan ganti rugi sebesar 16 miliar yen dengan alasan bahwa bencana telah merampas kehidupan keseharian mereka di kampung halaman.

Para penggugat juga menuntut TEPCO selaku operator pembangkit listrik tenaga nuklir dan pemerintah mengembalikan lingkungan tempat tinggal mereka layaknya saat bencana belum terjadi. Namun, permintaan tersebut ditolak pengadilan.

Sekitar 30 gugatan serupa telah diajukan di seluruh negeri terkait dengan bencana nuklir tersebut.

Putusan Pengadilan Distrik Fukushima ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya, Pengadilan Distrik Maebashi pada 17 Maret juga memutuskan untuk meloloskan gugatan yang menuntut tanggung jawab pemerintah dan pihak TEPCO.

Sementara itu, pada 22 September lalu, Pengadilan Distrik Chiba melakukan yang sama.

Dari 3.800 penggugat yang mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Fukushima, sekitar 10 persen tinggal di daerah di mana perintah evakuasi diterapkan. Sebagian besar lainnya adalah penduduk di bagian lain Prefektur Fukushima di mana mereka tidak terlibat proses evakuasi.

Sejumlah penggugat tinggal di prefektur tetangga seperti Miyagi, Ibaraki dan Tochigi.