Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang polisi Malaysia yang menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam --saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- menyebut adanya keterlibatan empat tersangka tambahan.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis 12 Oktober 2017 di Kuala Lumpur.
Keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan turut didukung dengan alat bukti berupa rekaman video CCTV keamanan Bandara Kuala Lumpur, tempat kejadian perkara pembunuhan pada 13 Februari.
Advertisement
Petugas polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz bersaksi, kedua terdakwa, Doan Thi Huong (Vietnam) dan Siti Aisyah (Indonesia) sempat bertemu dengan dua orang pria, beberapa saat sebelum para perempuan itu melakukan aksinya terhadap Kim Jong-nam.
Saksi yakin, kedua pria itu merupakan penyedia racun VX kepada Doan Thi dan Siti, yang digunakan untuk membunuh korban. Demikian seperti dilansir Associated Press, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga
Rekaman video yang diputar di pengadilan, mendukung keterangan saksi. Video itu menunjukkan, Doan Thi sempat berjalan di sebuah area bandara dengan seorang pria bertopi baseball.
Sementara di tempat terpisah, Siti Aisyah juga bertemu dengan seorang pria misterius di sebuah kafe bandara.
Wajah dan identitas kedua pria itu tidak dapat dikenali.
Saksi, yang merupakan kepala penyidik kasus, mengidentifikasi kedua pria itu dengan sebutan, Tn. Y dan Tn. Chang.
Wan Azirul bersaksi, kedua pria itu mengoleskan racun VX ke tangan Doan Thi dan Siti saat mereka bertemu. Setelah itu, para perempuan itu kemudian mengusapkan tangan mereka ke wajah Kim Jong-nam.
Jaksa berpendapat, kedua pria itu memiliki tujuan yang sama dengan Doan Thi dan Siti, yakni untuk membunuh korban.
Saat ini, Tn. Y dan Tn. Chang berstatus sebagai buronan.
Â
2 Tersangka Tambahan
Sementara itu, Wan Azirul juga menyebut dua tersangka tambahan lain.
Pertama adalah James, yang diduga sebagai perekrut Siti. Kedua ialah Hanamori yang diduga sebagai pemberi perintah terhadap Tn. Y.
Pada sidang kemarin, Wan Azirul mengatakan, "Dia (Doan Thi) nampak gugup. Menurut pengamatan saya, Doan Thi telah diberi tahu dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan. Meski terlihat panik, ia tahu apa yang harus dilakukan."
Jaksa juga berpendapat pada sidang kemarin bahwa kedua perempuan itu sadar tengah bersentuhan dengan substansi racun.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh mengusapkan racun VX pada wajah Kim Jong-nam, menyebabkan kakak tiri Kim Jong-un itu tewas.
Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut. Mereka memang belum memberi kesaksian di persidangan. Namun dalam keterangan pembelaan, keduanya mengaku telah ditipu oleh para agen Korea Utara yang mengelabui mereka dengan kedok program reality show.
Advertisement