Liputan6.com, Washington, DC - Tawaran terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan pembatasan perjalanan kepada warga dari delapan negara yang hendak masuk ke AS, kalah di pengadilan.
Kebijakan tersebut menargetkan warga dari Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, Chad dan Korea Utara, dan sejumlah pejabat Venezuela.
Negara bagian Hawaii menuntut agar larangan perjalanan ketiga yang diajukan Trump untuk dihentikan. Rencananya, larangan itu akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Oktober 2017 waktu setempat.
Advertisement
Baca Juga
Hawaii berpendapat bahwa presiden tak memiliki kekuatan di bawah undang-undang imirasi federal untuk memberlakukan pembatasan itu.
Dikutip dari BBC, Selasa (18/10/2017), Hakim Federal di Hawaii, Derrick Watson, mengeluarkan perintah pemberhentian pembatasan perjalanan tersebut. Sebelumnya, Watson mengeluarkan perintah serupa atas larangan perjalanan pada Maret 2017 yang menargetkan enam negara.
Watson mengatakan bahwa larangan itu mengabaikan keputusan yang pernah dikeluarkan pengadilan banding federal yang menemukan bahwa hal tersebut melebihi wewenang presiden.
Gedung Putih mengumumkan larangan terakhir tersebut pada September 2017. Hal itu didasarkan pada tinjauan menyeluruh terhadap protokol keamanan dan informasi.
Namun, dalam dokumen pengadilan, Hawaii berargumentasi bahwa kebijakan yang direvisi itu merupakan sebuah pemenuhan janji kampanye Trump untuk melarang seluruh umat Islam untuk memasuki AS, terlepas penambahan warga dari Korut dan Venezuela.
AS Umumkan Pembatasan Perjalanan pada September 2017
Pemerintah Donald Trump mengumumkan pembatasan perjalanan bagi warga dari Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela, dan Yaman untuk masuk ke Amerika Serikat pada September 2017. Peraturan itu diterapkan sebagai pengganti dari larangan perjalanan kontroversial yang ditandatangani Trump pada Maret 2017.
"Membuat Amerika aman adalah prioritas nomor satu saya. Kita tidak dapat menerima mereka masuk ke negara kita tanpa pemeriksaan yang aman," kicau Trump melalui akun @realDonaldTrump setelah pemerintahannya merilis pengumuman tersebut.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebut pembatasan perjalanan baru itu sebagai langkah penting menuju pembentukan sistem imigrasi yang melindungi keamanan Amerika di era terorisme dan dan kejahatan transnasional yang berbahaya.
"Kami tidak dapat melanjutkan kebijakan yang gagal di masa lalu, di mana hal tersebut memicu bahaya yang tidak dapat diterima. Kewajiban tertinggi saya adalah memastikan keamanan rakyat Amerika dan melalui perintah baru ini, saya memenuhi kewajiban suci tersebut," ungkap Trump dalam pernyataan Gedung Putih.
Daftar negara baru mencakup sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Korea Utara dan Venezuela. Dalam kebanyakan kasus, perjalanan warga asing ini akan ditangguhkan secara luas, sementara dalam beberapa kasus lainnya, mereka dapat masuk jika lolos persyaratan yang diperketat.
Advertisement