Sukses

Menlu RI: Korban Crane 2015 Tetap Dapat Santunan dari Raja Salman

Menlu Retno menjelaskan bahwa putusan pengadilan Mekah tidak menggugurkan komitmen Raja Salman untuk memberikan santunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Mekah telah memutuskan bahwa korban tewas akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015 tak akan mendapatkan diyat atau uang darah.

Namun, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud tetap akan memberikan ganti rugi kepada pihak keluarga 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tewas.

"Siapa yang bilang enggak dapat ganti rugi?" ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Retno menegaskan, putusan pengadilan Mekah tidak menggugurkan komitmen Raja Salman yang sudah berjanji untuk memberikan ganti rugi.

"Ini ada dua hal ya. Yang perusahaan dan kompensasi dari Raja. Yang dari Raja tetap karena ini sudah keputusan Raja. Jadi harus dipisahkan, ada dua hal yang terpisah," kata dia.

Seperti dikutip dari Saudi Gazette pada Rabu, 25 Oktober, pengadilan Mekah mengatakan bahwa korban luka juga tak akan mendapat kompensasi.

Pengadilan juga membebaskan 13 karyawan konstruksi Saudi Binladin Group yang bertanggung jawab atas pengoperasian crane raksasa itu.

Meski demikian, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tak mendapat ajuan keberatan dalam 30 hari, dianggap final dan mengikat.

Dalam peristiwa jatuhnya crane di Mekah, 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera. Peristiwa itu terjadi di bagian timur Masjidil Haram.

Atas kejadian tersebut, pemelihara dua masjid suci bagi umat Islam, Raja Salman, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi. Ia memerintahkan agar keluarga korban mendapat 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,5 miliar, sementara mereka yang terluka akan mendapat 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,75 miliar. (Lizsa Egeham)

Video Terkini