Sukses

Cungkil Mata Pakai Stiletto, Pemandu Karaoke Dibui 16 Bulan

Seorang mantan pemandu karaoke menerima hukuman 16 bulan penjara setelah membutakan mata rekan kerjanya dengan menggunakan stiletto.

Liputan6.com, Singapura - Seorang mantan pemandu karaoke, Siti Zahara Afifi Abdul Karim, menerima hukuman 16 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia terbukti membutakan mata rekan kerjanya dalam perkelahian yang melibatkan stiletto dengan hak 14,5 cm.

Perempuan berusia 28 tahun itu juga diminta membayar kompensasi sebesar 5.923 dolar Singapura atau sekitar Rp 59 juta. Biaya itu akan digunakan untuk pengobatan rekan kerja sekaligus korbannya, Nur Lena Rahmat, yang saat ini mengalami kebutaan permanen.

Hakim Distrik Matthew Joseph resmi menjatuhkan hukuman kepada Siti Zahara pada 10 November 2017. Ia mengatakan, Siti Zahara telah menyerang bagian tubuh korban yang sensitif dan rentan, yakni wajah dan mata, dengan menggunakan stileto sebanyak tiga kali.

"Dengan kemarahan Anda yang tidak terkendali dan berlebihan, Anda telah mengubah benda fashion menjadi senjata mematikan. Ini adalah tindakan yang tak dapat dipahami dan tak manusiawi...," ujar Joseph seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu (11/11/2017).

Joseph juga mengatakan kepada Siti Zahara bahwa telah berperilaku sangat agresif dan terus menyerang korban, bahkan setelah ada orang lain yang mencoba melerai. Ia berhenti saat korban berteriak, "Aku tak dapat melihat, aku tak dapat melihat."

Ia mengatakan kepada Siti Zahara bahwa dirinya sangat beruntung karena tak mendapat hukuman yang ditujukan kepada mereka yang menyebabkan luka berat, yakni 15 tahun penjara.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pertengkaran 'Stiletto'

Peristiwa yang berujung bui itu terjadi pada 8 Oktober 2015. Hal itu bermula dari menegangnya hubungan antara Siti Zahara dengan Nur Lena.

Menurut pihak pengadilan, adik perempuan Siti Zahara menjalin hubungan dengan teman Nur Lena. Setelah putus, sang mantan kekasih itu menyatakan tetap akan membayar biaya perawatan kawat gigi adik Siti Zahara.

Korban, Nur Lena, diduga telah mendesak temannya untuk menghentikan pembayaran kawat gigi tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Siti Zahara kemudian bertengkar dengan korban tentang dugaan turut campur dalam masalah tersebut.

Perselisihan tersebut kemudian meningkat menjadi perkelahian. Siti Zahara dan korban pun jatuh ke lantai suatu ketika.

Meski dilerai oleh salah satu dari dua saksi di kelab tersebut, Siti Zahara, yang mengenakan sepatu hak tinggi stiletto sekitar 14,5 cm, terus menendangkan kakinya dengan cepat dan agresif ke arah korban.

Korban merasakan sepatu high heels itu menusuk kelopak matanya dua kali sebelum masuk ke matanya, dan menyebabkan bola matanya keluar. Nur Lena dinyatakan mengalami kebutaan permanen di mata kiri, dan hemianopia temporal pada mata kanan.