Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap Minhati Madrais, istri salah seorang pemimpin kelompok teroris Maute di Marawi.
Proses identifikasi yang meliputi pemeriksaan biometrik wajah dan sidik jari itu dilaksanakan pada 10 November 2017.
"Proses identifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kewarganegaraan Minhati Madrais, mengingat paspor (yang ditemukan bersamanya saat ditangkap oleh aparat Filipina) miliknya sudah habis masa berlaku pada Januari 2017," papar rilis resmi dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI pada Minggu (12/11/2017).
Advertisement
"Hasil identifikasi menunjukkan kesamaan data dengan paspor Minhati Madrais yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karawang pada Januari 2012," lanjut rilis tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal memaparkan alasan lain di balik proses identifikasi tersebut.
"Paspornya (Minhati) expired pada Januari 2017. Yang jadi pertanyaan, apakah dia tidak memperpanjang masa berlaku paspornya karena sudah dapat kewarganegaraan di Filipina atau semata-mata karena tak dapat akses ke KJRI untuk perpanjangan. Itu yang coba kita pastikan," kata Iqbal di Jakarta pada 9 November 2017.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, proses identifikasi juga ditujukan agar pemerintah Indonesia mampu mengambil sejumlah langkah terhadap yang bersangkutan -- yang saat ini terancam pidana berdasarkan hukum setempat.
"Kami baru bisa mengambil langkah selanjutnya setelah dapat konfirmasi identifikasi. KJRI Davao di Filipina sudah mewakili Kemlu untuk melakukan identifikasi awal. Selanjutnya, kita masih harus melakukan pendalaman," kata Arrmanatha Nasir pada Kamis, 9 November 2017.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai nasib keenam anak Minhati yang ikut ditangkap, Arrmanatha mengatakan, "Tentang anak-anaknya, kita harus tentukan dulu konfirmasi status kewarganegaraan Minhati."
"Setelah itu, kita lihat, kalau memang sudah confirm, baru kita ambil langkah selanjutnya. Kita tidak bisa ambil langkah tertentu sebelum ada konfirmasi."
Dugaan Pidana Kepemilikan Bahan Peledak
Minhati Madrais dilaporkan ditangkap oleh aparat penegak hukum Filipina pada 5 November 2017 di Iligan City, Mindanao Utara. Ia merupakan istri dari Omar Khayam Maute, salah seorang pemimpin kelompok teroris Maute -- yang menjadi salah satu dalang pertempuran di Marawi.
Dalam penangkapan tersebut, Minhati ditangkap bersama dengan enam orang anaknya, yang terdiri atas empat perempuan dan dua laki-laki.
Dalam penangkapan itu, otoritas Filipina menyita beberapa barang bukti yang diduga milik Minhati Madrais, seperti empat buah blasting cap (komponen detonator), dua buah kabel detonator, dan satu time fuse.
Otoritas setempat juga menjatuhkan tuduhan terhadap Minhati atas pelanggaran terhadap Undang-Undang No 9516 tentang Kepemilikan, Pembuatan, Penguasaan Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak. Namun, menurut seorang sumber pejabat RI yang menangani kasus tersebut, Minhati membantah sebagai pemilik seluruh barang bukti dan tuduhan seperti yang disebut di atas.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih terus mendalami seputar kasus tersebut.
Advertisement