Sukses

Sekjen PBB: Pelaku Perdagangan Manusia Tergolong Penjahat Perang

Sekretaris Jendral PBB Antonio Guterres menyebut kelompok teroris dan penjahat yang perdagangkan manusia dapat tergolong penjahat perang.

Liputan6.com, New York - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut kelompok teroris dan penjahat yang memanfaatkan konflik untuk mengeksploitasi warga sipil yang tidak berdosa secara fisik, perdagangan manusia dan seksual, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dilansir dari laman VOA Indonesia, Kamis (23/11/2017), Antonio Guterres juga mengatakan, kebrutalan kelompok-kelompok ekstremis, seperti ISIS, Boko Haram, Al Shabab-lah yang melakukan eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan dan pengangkatan organ tubuh tanpa izin.

Guterres menyerukan tindakan mendesak untuk memberantas perdagangan manusia, dan memaparkan video yang beredar luas baru-baru ini tentang beberapa migran Afrika yang dijual sebagai budak di Libya.

Tak hanya itu, para ekstremis dan penjahat memaksa perempuan, anak laki-laki dan perempuan melakukan pekerjaan yang merendahkan.

"Perbudakan dan pelanggaran HAM yang mengerikan lainnya tidak boleh terjadi di Abad ke-21 ini," ujar Guterres.

Guterres berbicara di hadapan Dewan Keamanan PBB sesaat sebelum mereka mengadopsi dengan suara bulat resolusi yang disponsori Italia untuk mengecam seluruh bentuk perdagangan manusia dengan terminologi yang paling keras.

Resolusi dewan itu mengakui bahwa perdagangan manusia pada saat konflik merupakan pelanggaran HAM dan mungkin dinyatakan sebagai kejahatan perang.

Resolusi itu menyerukan kepada semua negara untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi PBB.

Resolusi itu juga mendesak seluruh anggota PBB yang berjumlah 193 negara untuk menyelidiki, menyudahi dan membongkar jaringan perdagangan manusia di semua wilayah yang terkena dampak konflik bersenjata.

Wakil Menteri Luar Negeri Italia Vincenzo Amendola, yang memimpin pertemuan dewan mengenai perdagangan manusia, mengatakan resolusi ini merupakan langkah nyata untuk mencegah dan melawan bencana ini.

Ditambahkannya, hal ini didasarkan pada keputusan PBB sebelumnya yang mendesak semua negara untuk memperkuat identifikasi, pendaftaran, perlindungan dan bantuan bagi orang-orang telantar agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.